Dinas PU SDA Jatim Lakukan Verifikasi Sempadan dan Pemilik Lahan

▪︎SURABAYA – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) memastikan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Jalan Gayung Kebonsari Timur hingga Ketintang Baru Selatan, Surabaya, telah memenuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kepastian ini diperoleh setelah tim gabungan menggelar rapat koordinasi serta tinjau lapangan faktual pada Senin (18/5/2026) lalu. Langkah cepat ini diambil guna merespons sekaligus memverifikasi informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran batas sempadan di wilayah tersebut.
Dari hasil sinkronisasi data aset KIB-D terungkap bahwa kawasan tersebut bukanlah aliran sungai, melainkan Saluran Induk Kebonagung yang masuk dalam wilayah Daerah Irigasi Kebonagung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, jarak sempadan minimal ditentukan sejajar dengan ketinggian tanggul.
Dikarenakan kedalaman saluran di lapangan mencapai 2,5 meter, maka lebar sempadan yang harus disediakan di area itu adalah 3 meter dari tepi saluran.
Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan posisi bangunan utama telah memenuhi aturan, yakni berjarak rata-rata ±3 meter dari tepi saluran. Bangunan tersebut juga dipastikan telah mengantongi izin resmi berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pertanahan Kota Surabaya.
Namun, penyesuaian masih perlu dilakukan pada pagar beton di area belakang yang masuk ke batas sempadan saluran. Lewat koordinasi persuasif, pemilik bangunan telah bersepakat untuk membenahi pagar tersebut agar tidak menyalahi aturan.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur akan makin intensif mengawasi tata ruang di sekitar sumber air. Alih-alih sekadar memberi sanksi, dinas akan lebih mengutamakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan begitu, kelancaran fungsi irigasi tetap terjamin, sementara aktivitas warga maupun pelaku usaha yang patuh hukum bisa terus berjalan dengan nyaman.▪︎(FEND)
#SumberDayaAir

