Direktorat Jenderal HAM Gelar Rapat Penyusutan Arsip

134 dibaca

Bertempat di ruang rapat utama, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat penyusutan arsip, Senin (14/6). Rapat yang dibuka oleh Kabag Humas dan Tata Usaha ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HAM.

Dalam acara rapat penyusutan kali ini, bertindak selaku narasumber adalah Arsiparis Muda Sekretariat Jenderal KemenkumHAM, Dedi Syahputra. Mengawali paparannya, Dedi membahas definisi arsip dengan merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Dedi.

Lebih lanjut, Ia juga menerangkan secara runut proses penyusutan arsip mulai dari pemindahan, pemusnahan arsip, hinga penyerahan arsip ke Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Salah satu tujuan pentingnya dilakukan penyusutan arsip ialah memisahkan arsip yang bernilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna,” tegas Dedi.

Selain itu, kata Dedi, penyusutan arsip juga bertujuan untuk menyelematkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.

Lebih lanjut Dedi juga memberikan contoh jadwal retensi masing-masing tipe arsip. Pada kesempatan ini, Dedi menyebutkan setiap arsip di Direktorat Jenderal HAM beserta jadwal retensinya mulai dari rekomendasi yang berada di Direktorat Yankomas hingga bahan kerja sama yang ada di Direktorat Kerja Sama HAM.
**(ahmad)