Berita

Penyerahan Berkas MoU Kesepahaman Pemanfaatan SDM

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Bertempat di Ruang Rapat Jampidmil Lantai 3 Gedung Menara Kartika telah terlaksana penyerahan berkas MoU/Nota Kesepahaman Pemanfaatan SDM dan Peningkatan Profesional di Bidang Penegakan Hukum Antara Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dengan TNI yang diwakili oleh Kababinkum TNI, Senin 12 Juni 2023.

MoU/Nota Kesepahaman ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : 215 Tahun 2020 dan Nomor : NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Jampidmil, Kababinkum TNI, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Inspektur pada Babinkum TNI, Kabag Sunproglapnil Jampidmil, Kabag Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.

MoU/Nota Kesepahaman ini mempunyai fungsi yang sangat penting bagi Kejaksaan dan TNI dalam hal Pemanfaatan SDM dan Peningkatan Profesional di Bidang Penegakan Hukum bagi kedua pihak. Khususnya untuk Organisasi JAM PIDMIL yaitu dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Selain itu melalui Mou ini kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi :
1. pendidikan dan pelatihan;
2. pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum;
3. penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakanhukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
7. pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
8. koordinasi teknis penuntutan yg dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.▪︎(Al/Feb)

Related Articles

Back to top button