Terjadi Error System dan Teknologinya

176 dibaca

* Investigasi Dugaan KUR BNI untuk Petani (3)

LAMONGAN-POSMONEWS.COM: Setelah terputus komunikasi dengan pihak BNI, wartawan media ini bersama para petani serta didampingi LSM Laskar Merah Putih (JCWI) dan LIRA, bisa ditemui oleh Pimpinan BNI KCP Lamongan, Evi Damayanti yang memberi klarifikasi masalah KUR untuk petani disalah satu desa di wilayah Kecamatan Sukodadi itu.

Dengan merunut kasus yang dialami oleh Smn, Ld, Rdn, Sltr dan beberapa warga petani yang pinjaman KUR BNI nya terkendala sehingga tidak cair, sedangkan data SLIK OJK – Cek BI nya aktif, alias ada pinjaman per 20 Januari 2021, akhirnya jadi pemantik untuk diinvestigasi.

Apalagi setelah salah satu petani, Smn yang mengajukan KUR di BRI ditolak karena data SLIK OJK yang ditarik tanggal 3 Maret 2021 oleh menunjukkan terbaca bahwa petani ini mendapat pinjaman KUR pada tanggal 20 Januari 2021.

Senin (22/3/2021) wartawan posmonews. com, bersama 3 petani didampingi LSM JCWI dan LIRA untuk memediasi masalah tersebut. Setelah tidak ada titik temu dengan Retno, petugas lapangan yang mengampu KUR wilayah Sukodadi, akhirnya Pimpinan BNI KCP Lamongan, Evi Damayanti turun tangan.

Ia menjelaskan perihal Cek BI-SLIK OJK yang masih aktif, dan belum lunas itu karena error system dan teknologi. Bahwa pihaknya telah menganalisa mengapa KUR beberapa petani itu tidak cair. Sedangkan untuk pelaporan ke OJK juga sudah dilakukannya namun sistemnya masih belum match (nyambung, red), sehingga meski Baki Debet Rp. 0,- namun kondisi masih aktif.

“Kami sudah berupaya untuk terus melakukan pelaporan terkait hal itu. Namun sampai saat ini kondisi masih aktif, itu karena kendala teknologinya sehingga bukan saja petani yang dirugikan tetapi juga BNI,” tegasnya.

Hingga akhir klarifikasi dan mediasi, karena pihak bank tidak bisa memastikan waktu untuk menghapus Kondisi Aktif, para petani meminta Surat Keterangan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki pinjaman (KUR) di BNI sebesar Rp. 20 juta.

Pihak petani sebenarnya masih belum demikian puas, karena di Surat Keterangan itu tertera Perjanjian Kredit tertanggal 20 Januari 2021, dan dilunasi pada tanggal 18 Februari 2021. Padahal para petani ini mengaku melunasi pinjaman lama (tahun 2020) itu pada Ketua Gapoktannya di awal bulan Januari 2021, dan sejak itu mereka diberi tahu jika KUR nya tidak cair hingga sekarang.
*DANAR/ ARIFIN*