Proyek Tak Selesai Dikerjakan, Pemutusan Kontak dan Blacklist

▪︎ MALANG – POSMONEWS.COM,-
Akhir tahun anggaran 2025, masih banyak proyek fisik di Kabupaten Malang masih dalam tahap pengerjaan yang dianggarakan mengugunakan dana APBD 2025 dengan kondisi pekerjaan 70-90 persen.
Bahkan pekerjaan kontruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional. Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan harusnya diblacklist.
Sebagai mana UU nomor 17 tahun 2003, pasal 4, Jo UU nomor 1 tahun 2004, pasal 11 Jo Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 56.
Menurut informasi menyebutkan bahwa jika mengenai rekanan sendiri seharusnya tindakan tegas tetap harus dijalankan sebagaimana hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya semua dumata hukum diperlakukan sama tanpa pandang bulu contoh ketegasan inilah yang harus diambil pemerintah.
Salah satu penjabat Kabupaten Malang yang enggan disebutkan namanya, selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Malang, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proyek fisik yang belum selesai dikerjakan dipenghujung berakhirnya tahun anggaran 2025. Tetapi bagaimana jika terjadi pada rekanan salah satu dinas sendiri.
Menurut Tim hal tersebut sebenarnya tidak pandang bulu semua diperlakukan sama dalam Undang-undang tergantung APH apa di teruskan ke tahap penyelidikan atau dikonferensi pers biar jelas siapa yang sebenarnya bermain-main terhadap proyek tersebut.
“Tim sudah diturunkan untuk melakukan pemantauan pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujarnya, Senin (19/1).
Bagi kontraktor persiapannya sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan putus kontrak. Kontraktor mengerjakan Kantor Kejaksaan Kabupaten Malang yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar Rp 7,8 miliar.
Begitu juga bagi kontraktor yang pekerjaanya diperkirakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak.
Namun, menurut sumber, perpanjangan kontrak harus sesuai dengan peraturan berlaku wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.
Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak, dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.
“Misal sarana cukup, material lengkap karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda. Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asalan perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist, daftar hitam,” tegasnya.
Dari Tim Inspeksi menegaskan, terkait masalah realisasi keuangan harus sesuai kegiatan fisik dilapangan. Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan fisik. Dirinya minta seluruh kepala OPD mengevaluasi kondisi fisik di lapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya.
“Kita monitor 24 jam hingga akhir bulan Desember,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Anggota Gapensi Malang, Akhmad, meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi bagi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target.
“Semuanya ada mekanisme. Tentu bagi kontraktor yang tak capai target harus dievaluasi,” jelasnya.
Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman yang harus diterima atau panismen yang harus diterima. Bisa jadi, lanjutnya, kalau memang kesalahan kontraktor sendiri, maka wanprestasi harus dibayar dengan punishman.
“Kita minta bupati dan OPD blacklist perusahaan dan personal bagi rekanan yang wanprestasi. Kemudian bupati juga harus berani melakukan evaluasi bagi OPD yang mengelola anggaran teknis karena selalu menimbulkan permasalahan,” tegasnya.
Selain itu, dirinya sebagai anggota asosiasi berikut teman-teman asosiasi di Kabupaten Malang merekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) bagi proyek-proyek yang memang disengaja dimainkan, baik perusahaannya maupun personal kotraktornya untuk dilakukan pemeriksaan.
▪︎(AHM/Zah/Pri)
