Perumda Tirta Kanjuruhan Diduga Menjadi Sarang KKN

1,162 dibaca

▪︎Dirut dan Dirum tidak Menjalankan Pakta Integritas

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan jelas tidak mampu menjalankan pakta integritas dan sumpahnya pada waktu pelantikan, juga yang telah ditandatangani di hadapan Bupati Malang untuk jabatan Dirut ke-3 kalinya.

Pakta integritas dan sumpah jabatan tersebut merupakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan periode 2024-2029.
Pada pelantikan sebagaimana Undangan Nomor 500/1793/35.07.031/2024 tertanggal 14 Pebruari 2024. Hal itu diungkapkan Penasehat Peradi Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, SH. MHum.

Namun, ada beberapa poin dalam pakta integritas yang tidak dapat dijalankan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Samsul Hadi, antara lain:

1. Pakta Integritas, poin nomor 3: “Bahwa saya akan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak  menerima suap, tidak menggunakan jabatan dalam memperkaya diri sendiri dan keluarga serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.”

Faktanya, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Samsul Hadi pengangkatan yang ke-3 kalinya, telah melakukan tindakan nepotisme sebagai berikut:

1. Pengangkatan Menantunya.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan mengangkat menantunya, saudara Farhan Abdilla L., sebagai Plt. Kasi Bangdal Pengolahan Air di Bagian Produksi Kantor Pusat.

Proses seleksi yang dilakukan hanya formalitas belaka, sementara masih banyak pegawai lain yang lebih layak dari segi kedisiplinan, usia, masa kerja, dan pangkat, kecakapan yang seharusnya berhak menduduki posisi tersebut, itu semua karena mertuanya.

2.  Pengangkatan Anak Kandung
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan memasukkan anak kandungnya, saudari Kurnia Putri Primadani, sebagai pegawai di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat, yang dikenal sebagai salah satu posisi strategis di perumda.

3. Pengangkatan Kembali Adik Ipar

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan mengangkat kembali adik iparnya, saudara Sunyoto, sebagai tenaga kontrak dengan gaji setara PNS di Unit Singosari, meskipun yang bersangkutan sudah berusia diangkatnya lebih dari 56 tahun.

Ini bertentangan dengan kebijakan sebelumnya yang memberhentikan tenaga kontrak di perumda setelah mencapai 56th usianya tersebut.

4.  Kenaikan Jabatan Anak Direktur Umum

Anak kandung Direktur Umum, Tutik Widyawati, SE. kedua kalinya, atas nama saudari Cynthia Rosa Pramita, mendapatkan kenaikan jabatan sebagai Plt. Kasi Pemasaran di Bagian Hubungan Langganan Kantor Pusat Kebonagung Pakisaji Malang, melalui proses assessment yang hanya formalitas dan gurauan belaka, meskipun posisi tersebut termasuk dalam kategori strategis.

2. Pakta Integritas, poin nomor 7 yang berbunyi: “Bersedia dan sanggup melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan target kontrak kinerja yang telah ditandatangani bersama. Apabila kinerja saya tidak mencapai target dimaksud, maka saya bersedia untuk dievaluasi dari jabatan saya dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atas evaluasi jabatan.”

Faktanya, terdapat target yang tidak tercapai pada tahun 2024, yaitu target penambahan jumlah pelanggan. Sesuai dengan kontrak kinerja setelah  menjabat ke-3 kalinya target jumlah pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan pada tahun 2024 adalah 155.656 Sambungan Rumah.

Namun, hingga Maret 2025, jumlah pelanggan baru tercatat sekitar 151.000, yang berarti masih kurang 4.000 sambungan dari target yang ditetapkan.

“Berdasarkan Pakta Integritas dan surat pernyataan yang telah dibuat, sudah seharusnya jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan ke-3 kalinya dievaluasi oleh Bupati,” tegas Prof. Sunarno Edy Wibowo.▪︎(AHM)