Kejari Jembrana Gelar Kegiatan Ngopi Bersahaja
▪︎BALI-POSMONEWS.COM,-
Kantor Kejari Jembrana, telah dilaksanakan kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Desa (36 Desa) se-Kabupaten Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin oleh Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama,S.H.,M.H. bersama dengan Para Kasi dan Kasubagbin Kejari Jembrana.
Perjanjian Kerjasama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Datun antara Pemerintah Desa (36 Desa) dengan Kejari Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada Bulan Oktober 2023.
Dalam nota perjanjian Kerjasama tersebut disepakati bahwa Kejaksaan melalui Bidang Datun dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan Tindakan Hukum Lain, serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis, workshop, seminar dan sosialisasi, maupun kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada Pemerintahan Desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat Desa.
Sebelumnya dalam sosialisasi Kepala Seksi Perdata dan TUN, I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H. Melaksanakan Kegiatan YANKUMLING ( Pelayanan Hukum Keliling ) Sosialisasi Tupoksi Datun & Aplikasi Pelayanan Hukum Gratis Halo JPN serta Sosialisasi Program Jaga Desa dan Restoratif Justice Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum kepada Aparatur Pemerintahan Desa, BPD, LPM, Bendesa Adat, Perwakilan Masyarakat Desa Se-Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Arahan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI terkait Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya di bidang Pelayanan Hukum kepada masyarakat serta Arahan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI tentang Program Jaga Desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Pelaksanaan kegiatan YANKUMLING serta sosialisasi hukum bidang lain tersebut dalam kurun waktu Bulan Oktober 2022 sampai Bulan Oktober 2023 dilakukan terhadap 36 Desa dan 4 Kelurahan se-Kabupaten Jembrana. Permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan (konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling) diantaranya terkait dengan hukum perkawinan/perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ, serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.
Menurut Kajari diiharapkan dalam pelaksanaan Ngopi Bersahaja ini dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, termasuk dalam waktu yang akan datang, terangnya.▪︎(Putu/AHM)

