Jaga Desa Kabupaten Blitar “Jaksa Garda Desa”

469 dibaca

▪︎BLITAR-POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, S.H.,M.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan, Prabowo Saputro, S.H.,M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa Sejahtera) Kejaksaan Negeri Blitar di Kantor Desa Purworejo, Desa Tulungrejo, Desa Sukorejo dan Desa Ringinrejo Kec. Wates Kabupaten Blitar, Senin (7/8/23).

Dalam giat tersebut disampaikan terkait :
– pengertian Tindak Pidana Korupsi, sanksi hukum serta potensi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
– – Program Jaksa Jaga Desa merupakan amanat dari Presiden RI Joko Widodo untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dengan harapan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian keuangan desa, selain itu bila telah dilakukan MOU Jaksa Jaga Desa Kejaksaan akan mengawal dan mendampingi Pemerintah Desa termasuk ketika terdapat laporan pengaduan tidak akan langsung dilakukan pemeriksaan namun akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa serta Kejaksaan akan melakukan sinergi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Blitar) terhadap laporan pengaduan dan permasalahan yang ada.
– program Jaga Desa lebih mengedepankan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran dan tindak Pidana Korupsi, sedangkan penindakan hukum merupakan upaya terakhir yang diambil bila tindakan pencegahan tidak diindahkan.
– – Menjelaskan kepada pengelola keuangan desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan harus tertib administrasi sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa tersebut merupakan upaya Kejaksaan Negeri Blitar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa dan keuangan yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak terjadi masalah hukum yang bersinergi dengan pemerintah desa.▪︎(AHM/DD)