Berita Utama

Nyantai, Mahfud MD Taggapi Gugatan 5 Triliun Panji Gumilang

▪︎JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi dengan satai terhadap gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rp. 5 triliun. Seperti termuat dalam kanal: https://drive.google.com/file/d/11tZCggneTKQBK8FYbyUtBd07RFjXw9DE/view.

Seperti diketahui bahwa Panji Gumilang telah melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Gugatan kali ini ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Namun, gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya, merupakan sensasi belaka. Sebab, kata Mahfud, jika aduan itu dilayani, maka kasus utama yang menyeret Panji bisa luput.

“Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Meski demikian, Mahfud MD, mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Mahfud MD menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Indramayu tersebut.

“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu.

Mahfud MD, tidak menjelaskan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

“Soal kuasa hukum itu mudah,” katanya.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD, secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut menggugat Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD, yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” jelas Zulkifli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ungkap dia.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Kendati demikian, petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Seperti diberitakan, Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Id yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Selain itu Bareskrim pun sedang menyelidiki dugaan TPPU yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
▪︎[ZA/ALAMS/AHM]

Related Articles

Back to top button