Tahun 2020, Tetapkan Kenaikan UMK

202 dibaca

DEWAN pengupahan Provinsi Jawa Timur Selasa (19/11), malam, menuntaskan pembahasan tentang usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Timur. Sehingga, Rabu (20/11), Gubernur Jawa Timur sudah harus menetapkan seluruh besaran kenaikan UMK 2020 berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang. 

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan bahwa seluruh usulan UMK dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah masuk ke provinsi, dan tidak ada satu pun yang kurang. Sehingga, penetapan UMK sudah memiliki acuan, yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan akan membahas disparitas.

“Soal disparitas upah dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) ini yang belum tuntas. UMSK yang sudah masuk Sidoarjo dan Pasuruan. Besarannya belum. nanti kami lihat. Karena yang kami tahu bahwa nanti di ring satu di atas empat juta ,” katanya.

Sebagaimana diketahui, usulan UMK Surabaya Rp4,2, Pasuruan Rp4,1 juta, Sidoarjo Rp4,1 juta, Mojokerto juga Rp4,1 juta. Dewan Pengupahan akan menentukan standar mana yang akan diambil. Standar ring untuk disparitas itu mana yang diambil? Apakah itu di Surabaya, apa ikut Sidoarjo, dengan Kabupaten lain. Ini yang sedang digodok.

Himawan memastikan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, akan menandatangani semua usulan yang telah diajukan oleh masing-masing kabupaten/kota.

“Tidak ada (kabupaten/kota yang tidak ditetapkan UMK-nya). Semua sudah sesuai dengan Peraturan. Secara normatif 8,51 persen. Memang di edaran itu Ibu “dapat menetapkan” tapi perintahnya, Ibu minta semua kenaikan ditetapkan sesuai benchmark 8,51 persen,”pungkasnya. HARIS