Istri Kadis Pariwisata Ikut Diperiksa Kejaksaan Malang
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Paska diperiksanya Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Malang, PWT, serta istri PWT ikut diperiksa Kejaksaan sejak pukul 09.00 s/d16.20. kemarin, Jumat (25/7/2025).
Istri kepala dinas tersebut menggenakan jaket warna gelap dan mengendarai mobil Dinas N 1744 EP, selaku pejabat publik yang menikmati fasilitas dari negara tak luput juga diperiksa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan wa sampai berita diturun belum mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pariwisata.
Menurut sumber istri Kadis Pariwisata mengatakan bahwa yang bersangkutan datang sekitar pukul 09.00 dari Mangliawan.
Selanjutnya, PWT selaku PNS dan Kepala Dinas Pariwisata, pernah juga berada di Kabid Pariwisata sebelum gabung dengan Dinas Perhubungan.
“Miss Z diperiksa seputar masalah di pariwisata,” ujar sumber.
Sebelumnya juga diperoleh info bahwa masukan PAD dari sektor ini cukup kecil sekitar Rp 107 juta pertahunnya.
“Ya aneh padahal promosi besar-besaran dan pendapatan tidak sesuai ibarat lebih besar pasak daripada tiang,” ungkap sumber.
Dalam perkara dugaan korupsi atau gratifikasi atas wisata di Kabupaten Malang.
Jika memang terduga ada main terkait desa wisata atau obyek wisata dan patut diduga
korupsi. Perkara ini bermula dari polemik wisata yang sudah mendapatkan piagam lunas pajak pariwisata dari Bupati Malang.
Sedangkan PWT diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management PT yaitu MAA diduga menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut termasuk wisata di Gubuk Klakah Poncokusumo.
Atas perbuatannya, PWT patut disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.▪︎(AHM/Tim)
