Divonis 12 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum JEP Ajukan Banding
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pengadilan Negeri Kota Malang kembali memggelar sidang dengan agenda sidang putusan atas perkara kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (7/9/2022) secara terbuka.
Dalam agenda putusan persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Herlina Reyes, S.H., M.H menyatakan, bahwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) dinyatakan bersalah.
“Karena melakukan tindak pidana
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” katanya saat putusan.
Menurutnya, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa.
“Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016,” papar Herlina.
Dirinya menyatakan, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp 44.744.623,- dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi, dan dengan ketentuan
dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan,” beber Herlina.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun tim penasihat hukum DR. PD. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Nicholas Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Geofany, S.H., M.H menyatakan Banding.
“Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, kita semua sudah bersama-sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum harus menghormati apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Tetapi kita perlu tau juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding,” tegasnya.
Berkaitan dengan putusan tersebut, kuasa hukum JEP, mengaku sudah menyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini, setelah putusan dibacakan langsung untuk menyatakan banding.
“Kedua dengan dinyatakan banding, maka putusan Pengadilan Negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga, langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk disidangkan,” tukas tim kuasa hukum JEP.
Tak hanya itu, pihak tim kuasa hukum JEP juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang diputus hari ini pihaknya sudah menyatakan banding.
“Ya, kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” terangnya.
Meski begitu, tim kuasa hukum JEP juga menyampaikan, bahwa hal itu sudah disampaikan pula pertimbangan-pertimbangan oleh Majelis Hakim.
“Mengenai pertimbangan itu, masuk akal sesuai dengan bukti atau tidak. Maka dari itu, akan kami lampirkan di dalam memori banding kami. Tapi yang pasti salah satu yang akan kami lakukan banding adalah banyaknya keterangan-keterangan saksi ada sekitar 10 keterangan saksi, yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan,” ucap Bang Hotma sapaan akrabnya.**(tanto/ahm)

