Berita Utama

PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal Bendungan Lahor

▪︎ Diberlakukan Aturan Baru Mulai 1 Agustus 2026

▪︎ MALANG – POSMONEWS.com,-
Pengelola Bendungan Lahor di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Perum Jasa Tirta 1 (PJT 1) , menerapkan aturan baru pada gate portal kawasan bendungan tersebut.

Sekretaris PJT 1, Erwando Rachmadi, mengatakan selama masa sosialisasi operasional gate portal pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026, aturan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Selanjutnya akan diberlakukan aturan baru mulai 1 Agustus 2026, yakni mobil tidak bisa melintas di kawasan tersebut,” ujarnya, kemarin.

Erwando menegaskan, kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan operasional khusus tetap diperbolehkan melintas di kawasan Bendungan Lahor.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diizinkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset, namun tetap akan dievaluasi ke depan.

“Nantinya aturan terbaru mulai 1 Agustus 2026, roda 4 atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional, dinas PJT 1, ambulans, dan kepolisian,” tegasnya.

PJT 1  memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal di radius sekitar 2 kilometer, pelajar, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan akses tersebut.

Lebih lanjut  Erwando, jalur puncak Bendungan Lahor merupakan jalur inspeksi, bukan jalan umum, sehingga diperuntukkan khusus untuk kegiatan operasional bendungan.

Erwando menegaskan Bendungan Lahor telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.

“PJT 1 berkomitmen menjaga aset negara secara optimal sekaligus memastikan sumber daya air tetap bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.▪︎ (FEND/AHM)

Related Articles

Back to top button