Berita Utama

BBWS Bengawan Solo Tertipkan Bangunan Ilegal di Saluran Irigasi

▪︎ Layangkan SP1 terhadap 12 Bangunan Liar di  Tambran Magetan

▪︎ MAGETAN – POSMONEWS.com,-
Semakin maraknya bangunan liar (ilegal) di sepadan sungai irigasi membuat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, menertipkan terhadap bangunan tersebut.

Pihak BBWS Bengawan Solo, secara resmi melayangkan Surat Peringatan Tertulis Kesatu (SP1) kepada pemilik 12 bangunan berdiri di atas Saluran Irigasi Tambran Daerah Irigasi (D.I.) Jejeruk, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan BBWS Bengawan Solo, diketahui para pemilik bangunan memanfaatkan kawasan sumber daya air tanpa izin resmi.

Surat peringatan yang dikirim tersebut: Bernomor HK0101/T/Bbws9/2026/26 tertanggal 7 Mei 2026 tersebut diterbitkan setelah BBWS Bengawan Solo bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan melakukan pengawasan lapangan pada 30 April 2026.

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Magetan, Yuli Karyawan Iswahyudi, menjelaskan bahwa peninjauan bermula dari rencana pekerjaan pembangunan Dinas Perkim di kawasan timur stadion yang berbatasan langsung dengan Saluran Sekunder Tambran.

“Dinas Perkim tahun 2026 ini ada kegiatan pekerjaan di timur stadion bagian utara yang berbatasan dengan Saluran Sekunder Tambran. Nah, saluran sekunder itu kewenangan BBWS Bengawan Solo,” ujarnya.

Saat inspeksi dilakukan, petugas menemukan sejumlah bangunan usaha yang tidak memiliki izin resmi atau masa izinnya telah berakhir.

“Ditemukan beberapa warung yang tidak berizin atau mungkin izinnya sudah habis, sehingga dianggap ilegal. Kemudian diluncurkan surat peringatan satu ini,” katanya.

Menurut Yuli, mekanisme penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai dari SP1, dilanjutkan SP2 hingga SP3 apabila tidak ada respons atau perbaikan dari para pemilik bangunan.

“Hampir sama seperti kejadian di PPU Maospati dulu. Ada surat peringatan satu, nanti dilihat responsnya bagaimana. Kalau memang tidak ada perbaikan, kemungkinan dari BBWS akan melakukan tindakan penertiban,” imbuhnya.

Bangunan yang masuk dalam daftar pelanggaran berada di sisi selatan saluran irigasi yang membentang dari kawasan rumah dinas Kapolres hingga sekitar stadion dan GOR Magetan.

“Itu yang ada saluran mulai dari rumah dinas Kapolres ke arah timur. Yang bangunan menghadap ke selatan,” jelasnya.

Dinas PUPR Magetan menerima surat tersebut dari Dinas Perkim pada Senin (12/5/2026) dan langsung meneruskannya kepada masyarakat yang tercantum dalam daftar pemanfaat bangunan.

“Per tanggal 7 Mei surat itu diterbitkan. Hari ini kami terima dari Dinas Perkim, lalu langsung kami sampaikan kepada masyarakat dan pimpinan,” katanya.

Dalam surat tersebut, BBWS Bengawan Solo menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air untuk usaha maupun non-usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, BBWS juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ancaman hukuman meliputi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Para pemilik bangunan diminta menghentikan aktivitas usaha, melakukan pembongkaran mandiri, dan mengembalikan fungsi saluran irigasi seperti semula dalam waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima.

Berdasarkan lampiran surat BBWS, 12 bangunan tersebut meliputi berbagai jenis usaha seperti warung, toko sayur, servis handphone, bengkel las, laundry, hingga toko bunga yang selama ini memanfaatkan kawasan saluran irigasi secara ilegal. ▪︎(FEND)

Related Articles

Back to top button