Berita

Wajib e-KTP, Pemkab Malang segera Melakukan Perekaman

▪︎Jika Tidak Akan di Non Aktifkan NIK

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Dispendukcapil Kabupaten Malang Ingatkan Warga: Aktif Kembali dengan Perekaman e-KTP langkah tersebut diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Dengan jumlah penduduk yang besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik resmi dinonaktifkan, padahal yang bersangkutan sudah wajib E-KTP.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan tertib administrasi kependudukan dan melindungi data dari potensi penyalahgunaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang Subiyanto menjelaskan bahwa penonaktifan ini menyasar warga yang telah masuk kategori wajib KTP per 31 Desember 2024, namun tidak kunjung melakukan perekaman hingga batas akhir yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengundang warga melalui desa untuk melakukan perekaman baik dalam desaku tuntas. Namun karena sampai tenggat waktu tidak juga datang, kami berasumsi mereka tidak berada di tempat atau enggan datang,” ujar Subiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Menurut Subiyanto, kekhawatiran terbesar dari Dispendukcapil adalah ketika NIK tersebut tetap aktif, padahal keberadaan pemiliknya tidak bisa dipastikan. Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, NIK sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama untuk keperluan layanan publik seperti bansos, pembukaan rekening bank, atau dokumen kependudukan lainnya.

“Itulah sebabnya kami ambil langkah tegas menonaktifkan NIK. Ini bentuk perlindungan terhadap data kependudukan sekaligus upaya untuk membersihkan data agar lebih valid,” tegasnya.

Namun, warga tidak perlu panik. Subiyanto memastikan bahwa NIK yang telah dinonaktifkan tetap bisa diaktifkan kembali dengan satu syarat utama: pemiliknya harus datang dan melakukan perekaman KTP elektronik.

Perekaman bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil di Kepanjen, atau melalui dua Titik Layanan Administrasi (TLA) yang ada di 33 Kecamatan dan desa dalam program desaku tuntas, serta di kantor kecamatan masing-masing.

“Dengan perekaman, kami bisa memastikan bahwa orangnya benar-benar ada. Itu satu-satunya cara kami mengaktifkan kembali NIK mereka,” katanya.

Kebijakan penonaktifan ini, menurut Kabid, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Lebih jauh, ini adalah bagian dari reformasi pelayanan publik yang berbasis data akurat dan akuntabel. Ia menekankan, penting bagi warga untuk menyadari bahwa kepemilikan NIK yang sah dan aktif bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci dalam mengakses beragam layanan dasar negara.

Tak hanya itu, Subiyanto juga menyampaikan bahwa penonaktifan NIK kini akan menjadi program tahunan. Ini sejalan dengan arahan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setyabudi, yang ingin agar proses pendataan kependudukan semakin tertib dan berkualitas.

“Kami akan melakukan evaluasi rutin mulai tahun ini dan tahun depan akan ada lagi, jika belum ada perubahan kebijakan di tingkat pusat,” ujarnya.

Dispendukcapil juga memberi perhatian khusus pada warga yang tahun ini menginjak usia 17 tahun. Dari target sekitar 16 ribu remaja wajib KTP, hingga Juni 2025 baru 10 persen yang tercatat telah melakukan perekaman. Subiyanto menyebut angka ini masih sangat rendah dan berisiko tinggi bila dibiarkan.

“Kami himbau pemerintah desa dan kelurahan melalui  desaku tuntas agar aktif menyampaikan informasi ini ke warganya, terutama remaja yang mulai 17 tahun. Kalau sampai akhir tahun belum rekam, mereka juga bisa terdampak penonaktifan,” ungkapnya.

Dispendukcapil berharap, apabila ada warga yang merasa tidak bisa mengakses layanan publik karena NIK-nya nonaktif, pihak desa atau kecamatan bisa langsung berkoordinasi dengan dinas. Semua layanan aktivasi akan diproses secepat mungkin, selama warga bersangkutan datang dan memenuhi syarat.

Karena dalam world house populasi atau data SIAK sistem informasi administrasi kependudukan terpusat pada dasarnya tidak masalah masalah utamanya ada pada pengguna data NIK yang berbeda-beda.

Langkah yang diambil oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang ini bukan sekadar administratif. Di balik kebijakan itu, tersimpan semangat reformasi pelayanan publik dan perlindungan hak-hak sipil warga. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap penduduk tercatat, terverifikasi, dan terlindungi dalam sistem administrasi kependudukan negara.

“Data kependudukan adalah fondasi utama pelayanan negara kepada rakyatnya. Dengan data yang bersih dan valid, negara bisa bekerja lebih baik,” pungkas Subiyanto.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button