Berita

Hakim Wasmat di PN Kepanjen Malang

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Siapa saja yang ditugaskan sebagai Hakim Wasmat mempunyai tugas rangkap, sebagai hakim biasa dan sebagai hakim wasmat, Senin (31/7/23).

Di PN Kepanjen sebagai mana; sebegaimana konfirmasi dengan Humas Aulia Reza mengatakan bahwa Dr. I Putu Astawa SH MH beliau menugaskan SDR. Jimmy Hendrik Tanjung SH dan Anton Budi Santoso SH MH. dimana :

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, hakim wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu PN, dan tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas PN yang bersangkutan.

“Misalnya di suatu daerah hukum
PN terdapat lebih dari satu LP atau hanya satu LP tetapi dengan kapasitas penampungan,” tandasnya.

Mengingat SEMA No. 7 Tahun 1985 tidak menentukan secara pasti jumlah hakim wasmat, maka jumlahnya diserahkan kepada ketua PN. Sebab menurut Pasal 277 Ayat (1) KUHAP, yang berwenang menunjuk hakim wasmat adalah KPN, sehingga ia juga berwenang menentukan jumlah hakim wasmat. Apalagi menurut Pasal 55 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang diberi kewajiban melakukan pengawasan adalah KPN, sehingga keberadaan hakim wasmat adalah untuk membantu KPN. Dua Hakim WASMAT di PN Kepanjen Malang.(AHM/Dwi)

Related Articles

Back to top button