Bersengketa Antar Pemilik Saham, Klinik KNM Digembok
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Klinik laboraturium Karya Nusantara Mdica (KNM) di Jalan Maninjau Raya no 33-35 Sawojajar, Kota Malang, diduga terjadi sengketa dan bermasalah antara pemegang saham saling klaim atas penguasaan laboratorium tersebut.
Hal ini terlihat, terpasang banner bertuliskan “Perhatian. Labpratorium ini tidak ada pengurus Perseroan yang Bertanggung Jawab. Sehingga Operasional Dihentikan Sampai Audit Perusahaan Selesai.”
Dari informasi yang didapat dari Samin Untung, SH. selaku tim kuasa hukum Mukhammad Kurdi, mengatakan bahwa dua pemegang saham, Sri Hadiyanti dan Muhammad Kurdi, sama-sama memegang saham 50% – 50%.
Samin mengatakan, laboratorium ini seharusnya sudah tidak boleh beroperasi lagi di karenakan izinnya sudah habis serta ada kekosongan jabatan direktur yang tidak diperpanjang lagi oleh RUPS.
Menurutnya M. Kurdi, salah satu pemegang saham dan Komisaris PT. KNM, mengatakan bahwa permasalahan ini harus diaudit untuk mendapatkan kejelasan antara kedua belah pihak.
“Saya hanya minta audit supaya jelas semua, saya tidak akan mengambil hak Yanti apabila memang hak dia sebenarnya. Mudah kok, kita hanya minta audit saja,” katanya.
Diceritakan awal pendirian laboratorium ini, Yanti hanya karyawan dari pemegang saham Mukhammad Kurdi, dari perjalanan waktu, akhirnya Yanti mengendalikan perusahaan dan memegang jabatan sebagai direktur perusahaan. Dan saham menjadi fifty-fifty antara Muhammad Kurdi dan Yanti.
Anehnya, saat pihak Mukhammad Kurdi mengajukan audit perusahaan, selalu di tolak doleh direktur perusahaan. Padahal dengan audit sengketa perusahaan terselesaikan.
Pada Senin (22/8/2022), Tim Pengacara, M. Kurdi memdatangi klinik meminta penjelasan kembali kepada Yanti, namun di kantor tidak ada yang nemui.
“Saat kita datang ke lokasi klinik ternyata banyak pasien-pasien yang sedang melakukan vaksin untuk umroh. Padahal setelah RUPS bulan Oktober-November ada kesepakatan dilakukan audit dan operasionalnya dihentikan sementara,” urainya.
“Faktanya dia tidak melakukan audit, namun dia malah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembubaran,” jelas Samin.
Samin juga menegaskan bahwa di pengadilan menolak pembubaran karena dalam fakta menyatakan RUPS harus dilakukan audit.
Sementara pantauan di lokasi belum ada pihak dari Yanti belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di lokasi klinik.**(dadang/ahm)
