Kajari Kota Mojokerto Menyita Aset Tersangka Kasus KMK
▪︎MOJOKERTO-POSMONEWS.COM,-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, SH.MH., menyita aset inisial IS tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Penyitaan aset dilakukan oleh Tim Kejari Kota Mojokerto disaksikan Camat Suko, Kelurahan Kranggan hingga ketua RT setempat dengan total empat (4) titik lokasi ungkap Kajari.
Hal ini disampaikan Hadiman melalui rilis resminya Kajari Kota Mojokerto, Senin ( 21/03/2022 )
“Kita sudah menyita asset tersangka yang merugikan Keuangan Negara ± Rp1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) perkiraan ahli, berupa: satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono, dan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono, serta dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono”.
Pelaksanaan Penyitaan tersebut kata Hadiman dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.
Menurut Hadiman pada kasus tersebut sudah ada tiga tersangka dan sudah ditahan, ” dalam kasus ini ada tiga tersangka IS sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras, Amirudin kepala PT Bank Jatim cabang kota Mojokerto dan RZA ARF jabatan pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto)”.
“Pasal yang sidangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP”, dengan hukuman 20 tahun penjara, pungkas Hadiman.
**(ahm/pri/gus)
