Kurban Patungan Masih Menjadi Polemik

753 dibaca

▪︎Gus Baha: Apakah di Akhirat Naik Sapi Bersama?

▪︎POSMONEWS.COM,-
HARI Raya Idul Adha 1443 H/2022, Minggu (10/7/22) kemarin ditandai dengan penyembelian kurban baik sapi maupun kambing. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat membeli sapi secara patungan. Lantas bolekah kurban sapi secara patungan?

Kurban sapi cara patungan boleh. Masalahnya bagaimana keadaan sapi tersebut besok di akhirat? Apakah tujuh orang tersebut naik ke sapi tersebut? Berikut penjelasan KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha).

“Saya pernah ditanya orang seperti itu,” tutur Gus Baha. Dilansir berbagai kanal dalam jaringan YouTube Ngaji Online Santri.

Gus Baha menerangkan dan mengambil referensi dari kitab Mizan al-Kubra bahwa Imam Malik membolehkan patungan kurban sapi dan dianjurkan patungan dengan keluarga sendiri.

Alasannya sederhana:
“Agar besok di akhirat penunggang hewan kurbannya masih kerabatnya bukan orang lain yang bukan mukhrim,” tuturnya.

Gus Baha dengan bercanda mengatakan;
“Tidak kebayang istri kita yang kita ikutkan patungan sapi nanti bersamaan dengan pria lain di akhirat.”

Gus Baha juga melemparkan pertanyaan;
“Bagaimana kalau besok barengan patungan kita masih dihisab, maka kelamaan kita nunggunya.”

Imam Malik dalam kitabnya itu menuturkan jika kurban secara patungan sebaiknya dengan kerabat, agar besok yang menunggangi dari kalangan terdekat kita.

Kata Gus Baha, meskipun tidak kerabat sendiri, Allah punya banyak cara besok ketika kita menunggangi kendaraan kurban.

“Ketika kelamaan menunggu hisab kelompok tungganganya, bisa diganti dengan kendaraan yang disediakan Allah,” ujarnya.

“Allah maha kaya dan tidak kurang cara tutur beliau,” tandas Gus Baha.

Menurut Gus Baha, badah itu yang ikhlas, tidak usah berpikir bagaimana-bagaimana.

“Soal nasib kurban secara patungan itu urusan Allah, tugas kita hanya ibadah semua ditentukan Allah,” tuturnya.

Dalam sebuah hadist riwayat Al-Hakim yang termaktub dalam al-Mustadrak ala al-Shahahaini li al-Hakim juz 4 halaman 256, Ibnu Abbas menceritakan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فَيْ الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kita bersama Rasululla SAW bepergian, kebetulan di tengah perjalanan hari raya idul adha datang. Akhirnya, kami membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR al-Hakim).

Hadist tersebut menjadi pijakan para ulama dalam membolehkan hukum kurban sapi patungan. Tidak hanya itu, ada pula hadis dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم بِالْعُمْرَةِ فَنذْبَح الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيْهَا
“Kami Haji tamattu’ (mendahulukan umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw. lalu kami menyembelih sapi dari hasil petungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dari kedua hadist tersebut memberi informasi kepada kita tentang bolehnya kurban sapi dengan sistem patungan, hal ini sudah pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW.

Kurban secara patungan juga sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf. Hal tersebut dikarenakan hukum asal kurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad. Sehingga, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan kurban bagi tujuh orang.

Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ mengatakan bolehnya kurban secara patungan baik patungan dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri.

Pendapat tersebut juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni. Pendapat kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama. Dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta. Maka, tidak boleh seseorang patungan kurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.

Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan dengan kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika tidak memungkinkan dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Soal nasib hewan kurban patungan besok di akhirat, semua urusan Allah. Tidak usah dibayangkan besok menunggangi bersamaan dengan kawan patungan atau membayangkan yang tak semestinya.

“Tugas kita hanya ibadah. Soal balasan itu nomor belakangan,” tutur Gus Baha.

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيۡنَيۡكَ اِلٰى مَا مَتَّعۡنَا بِهٖۤ اَزۡوَاجًا مِّنۡهُمۡ زَهۡرَةَ الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا لِنَفۡتِنَهُمۡ فِيۡهِ‌ ؕ وَرِزۡقُ رَبِّكَ خَيۡرٌ وَّاَبۡقٰى

“Dan janganlah engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia agar Kami uji mereka dengan kesenangan itu. Karunia Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal”. (QS. Taha Ayat 131).

Kurban Patungan, Adakah Dalilnya?

Hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah terdapatnya penyembelihan hewan. Namun demikian, tidak semua dapat dijadikan sebagai kurban, namun hewan tertentu. Yang juga menarik, untuk dapat melaksanakan anjuran ini juga dapat dilakukan dengan banyak orang alias patungan.

Bagaimana ketentuan patungan hewan kurban? Berikut penjelasannya.

Idul Adha identik dengan kurban. Ia sekaligus menjadi ajang berbagi sesama. Pada hari itu, semua muslim di manapun merasakan nikmatnya makan daging kurban. Bagi orang kaya mungkin makan sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Karena itu, sangat dianjurkan berkurban bagi orang mampu.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donator yang ingin berkurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya.

Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan? Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama”.

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain”.

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan”. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang”. (HR Muslim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing atau pun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.**(zubi)