Surat Tilang Datang ke Rumah, Jika tidak Tertib Berlalu Lintas

215 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Masyarakat diimbau tertib berlalu lintas. Jika tidak, sanksi tilang akan hadir ke rumah pelanggar. Masyarakat tidak sadar saat ini mobil INCAR merekam pelanggarannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, data 77.492 masyarakat Jawa Timur yang melanggar lalu lintas, dihimpun sejak 15 Nopember 2021 hingga 10 Februari 2022.

“Hasil daripada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur, sejak tanggal 15 Nopember 2021 sampai 10 Februari 2022, sudah ada 77.492 pelanggaran,” ujar Latif.

Dikatakan Latif, usai melanggar dan terekam INCAR, pelanggar akan mendapatkan surat tilang ke kediaman masing-masing. Kepadanya akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

“Denda yang sudah masuk terbayar dari masyarakat sampai saat ini sekitar 400 juta,” jelas Latif. **(hayan chandra)