Berita

Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun, Didenda 10 Juta

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Selebgram Isa Zega dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen (PN) Malang.

Isa Zega terbukti bersalah dan menyakinkan bahwa perbuatannya melanggar UU ITE pasal 45 ayat 10 huruf a, junto pasal 27 b, Kamis (8/5/2025). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di ruang Garuda menyatakan Isa Zega bersalah terbukti mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari istri, Gilang Widya Pramana pablic vigur juga owners MS Glow.

Persidangan di ruang Garuda, Ketua Majelis, Ayun Kristanto, SH. MH. Anggota, Nanang Dwi Kristanto, SH. M.Hum dan Reno Anggara, SH.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” kata Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto.

Kata Isa Zega usai dituntut 5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik. Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Aulia Purnamasari dan selalu Isa panggil Sandy Sauntheship dalam dongengnya.

“Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat,” kata Nanang Dwi Kristanto SH. M.Hum.

Isa Zega divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3 tahun setengah dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara dalam amar putusannya, yang di bacakan,” kata Ayun Kristiyanto, Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa dua Hp yang dipakai untuk memposting atas perkara ini, untuk dihapus dan direstart ulang agar semua tulisan dan postingan hilang sehingga tidak ada berkas atau video yang tersimpan lagi.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Baik jaksa juga pengacara Isa Zega mengatakan pikir-pikir.

Usai persidangan diluar ruangan sidang Garuda, Isa Zega atau Mami mengatakan,

“Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 b. Lihat, langit pun menangis sekarang karena hujan atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini,” ucap Isa Zega.

Sebelumnya, Isa Zega diseret ke Pengadilan oleh Shandy Aulia Purnamasari atas tuduhan pencemaran nama baik melalui akun medsos atas nama Isa Zega.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button