Berita Utama

Tanah Sisa Galian Proyek Jalan Manyar KEK Gresik Dijual

▪︎ BBPJN Jatim-Bali: Kembalikan Uang
Hasil Jual Tanah Sisa Galian Proyek

▪︎ GRESIK – POSMONEWS.com,-
Proyek pelebaran ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,  menjadi akses utama menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) menuai polemik.

Pasalnya, infrastruktur saluran air berupa box culvert di sepanjang ruas jalan tersebut hancur akibat dibongkar  pekerja proyek. Tidak hanya polemik itu saja, material sisa galian juga bermasalah.

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali hingga kini terus menelusuri dugaan adanya praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Jika terbukti benar, maka seluruh uang hasil penjualan tanah negara tersebut akan diminta dikembalikan kepada pembeli.

Sebelumnya, dugaan praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan nasional ruas Leran–JIIPE di Manyar tersebut viral dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Hasil penelusuran, material tanah sisa galian proyek disebut ditebus dengan harga Rp 250.000 per rit.

Adapun dari jumlah tersebut, Rp 50.000 disebut-sebut dialokasikan kepada salah satu organisasi kepemudaan setempat, sementara sisanya masuk ke pihak tertentu. Alasan yang disampaikan di lapangan, pembayaran itu digunakan untuk biaya akomodasi truk pengangkut.

“Kalau terbukti benar, kita akan minta kembalikan semuanya,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 BBPJN Jatim-Bali, Yudi Dwi Prasetya.

Yudi menegaskan bahwa seluruh operasional pekerjaan proyek pelebaran jalan nasional tersebut telah ditanggung oleh negara dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk mobilisasi armada pengangkut material. Sehingga tidak semestinya ada pungutan tambahan atau transaksi jual beli atas material proyek.

“Semuanya sudah ditanggung negara, kami juga baru tau kalau ada dugaan praktik penjualan tanah tersebut. Jadi mohon waktu kami akan tindaklanjuti,” terang Yudi.

Proyek pelebaran jalan nasional tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Sinar Bali. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, termasuk pengelolaan material hasil galian.

“Pemenang lelang pengerjaan proyek ini kontraktor dari Bali,” jelasnya.

Secara hukum, tanah sisa galian atau tanah pembuangan dari proyek perbaikan jalan umum tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Jika terbukti diperjualbelikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas harta tidak bergerak, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

Seperti diberitakan posmonews.com bawa pihak Pemerintah Kecamatan Manyar memberikan penegasan terkait pengelolaan material proyek. Camat Manyar, Hendriawan Susilo, menjamin tanah galian dari proyek pelebaran jalan tersebut tidak akan diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

“Tanah galian hasil pelebaran nanti akan digunakan untuk urukan. Tidak ada jual beli. Memang ada permohonan dari organisasi masyarakat dan itu diberikan, tetapi masyarakat perlu paham bahwa BBPJN tidak menjual belikan material tersebut,” tegas Susilo.

Camat Susilo menjelaskan, seluruh material galian akan diprioritaskan untuk kepentingan fasilitas desa di Kecamatan Manyar, khususnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Berdasarkan hasil rapat, mekanisme permohonan material urukan harus melalui satu pintu, yakni Forkopimcam Manyar.▪︎(FEND)

Related Articles

Back to top button