Berita

Ketua MKKS: Kepala Sekolah adalah Guru dengan Tugas Tambahan

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kepala sekolah pada dasarnya adalah guru dengan tugas tambahan. Kepala sekolah mengatur kerja para guru juga apa saja yang harus disiapkan dalam proses pembelajaran demi suksesnya program wajib belajar 9 tahun. Hal itu diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Malang, Drs. Supriyanto, MSi.

Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, tak ubahnya dengan kegiatan proses belajar harus siap terkait ruangan dengan yang ada sekarang perkembangan teknologi yang berkembang cukup pesat di era digital 4.0.

Dulunya, program belajar wajib belajar itu hanya diperuntukkan bagi siswa SD-SMP saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003.

Namun, semenjak Menteri Pendidikan Mohammad Nuh menjabat, sekarang beralih ke Nadiem Makarim dirasa penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesempatan menempuh pendidikan hingga 12 tahun dalam program yang diberi label “Pendidikan Menengah Universal (PMU)” dengan program ” Merdeka Belajar “.

Dasar hukum berdirinya PMU ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013 tepatnya pada Bab III Pasal 3 ayat (1) dan (2):

(1) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada jenjang pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Penyelenggaraan PMU pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket C atau bentuk satuan pendidikan nonformal lain yang sederajat.

Undang-undang wajib belajar 12 tahun yang tepatnya diatur dalam PP No. 47 Tahun 2008.
Untuk menguatkan implementasi program wajib belajar 12 tahun secara nasional, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pendukung yang bernama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan Pemerintah dengan menuangkan wajib belajar 9 tahun pada dasarnya adalah 12 tahun guna meningkatkan mutu pendidikan nasional dari SDM dengan cara :

– Menjaga Kesinambungan Implementasi program wajib belajar 9 tahun dengan 3 tahun lebih lama.

– Menyiapkan generasi penerus Indonesia 2045, yang semakin kompleks dengan wajib belajar 12 tahun dan tantangan belajar abad 21.

– Menghasilkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

– Meningkatkan Kesempatan penciptaan lapangan kerja dengan materi kewirausahaan. Pendidikan yang mampu mengikuti perkembangan zaman dengan menghasilkan mutu dan bekal pengetahuan.**(ade/ely/ahm)

Related Articles

Back to top button