
▪︎ LAMONGAN – POSMONEWS.COM,-
Hingga Kamis (12/3/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut masih aman dalam posisi mereka. Sejauh ini, belum ada laporan mengenai pemberhentian atau kontrak yang tidak diperpanjang bagi para pegawai tersebut.
Tidak seperti kasus yang terjadi daerah lain. Misalnya Tuban, data yang dihimpun media ini per Januari 2026, terjadi kasus tidak diperpanjangnya kontrak kerja terhadap puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 41 orang PPPK formasi 2021 tidak diperpanjang kontraknya mulai 1 Januari 2026, yang terdiri dari 39 guru SD/SMP dan 2 tenaga kesehatan.
Sedangkan di Bojonegoro, kasus pemecatan PPPK terjadi di bulan Juli 2025. Saat itu BKPP Bojonegoro memberhentikan (PHK) oknum guru PPPK berinisial SW secara tidak hormat karena terbukti melakukan pungli pengangkatan PNS.
Masih dalam kesatuan eks Karsidenan Bojonegoro, lain di Kabupaten Tuban serta Kabupaten Bojonegoro, di Kabupaten Lamongan masih aman dan zero PHK/ putus kontrak.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Bupati Lamongan, H. Yuhronur Efendi (Pak Yes), saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Semeru 2026 di Alun-alun Lamongan, Kamis sore (13/3/2026).
“Belum ada yang tidak diperpanjang kontraknya, atau dipecat untuk pegawai PPPK,” ujar Bupati Yes tersebut di sela-sela persiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H.
Meski demikian, pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan. Oknum berinisial HP (53) diketahui terjaring penggerebekan saat sedang bersama wanita idalam lain (WIL) berinisial K (42) di sebuah hotel di wilayah Tuban beberapa waktu lalu.
Kasus ini kian pelik setelah istri sah HP, yang berinisial M (45), menempuh jalur hukum dan kedinasan. Meski Bupati menyatakan secara umum belum ada pemecatan, nasib status kepegawaian HP pasca-insiden memalukan tersebut masih menjadi teka-teki. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian resmi apakah sanksi berat berupa pemutusan kontrak akan dijatuhkan kepada HP sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin dan etika tersebut.
Pihak berwenang di lingkungan Pemkab Lamongan kabarnya masih melakukan proses pendalaman terhadap perkara ini sebelum mengambil keputusan final terkait masa depan kontrak kerja oknum yang bersangkutan.▪︎[DANAR SP]

