Berita Utama

Diduga Lelang Pembangunan  RSUD Kanjuruhan Direkayasa

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Proses lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tahun 2025 diduga dilakukan secara tidak profesional dan terkesan direkayasa dalam memenangkan peserta lelang (pemenang tender).

Lelang yang dimaksud adalah konstruksi pembangunan perluasan UGD lantai 1 sampai  lantai 4 senilai Rp 17 milliar.

Menurut informasi dari para kontraktor yang juga mengikuti tender proyek tersebut diperoleh   diduga dilakukan penataan atau  adanya kongkalikong antara PPK dengan PT  untuk memenangkanya, diantaranya didalam lembar data kualifikasi (LDK) adanya kuncian terutama terkait ISO dan sertifikat gas medis dan lift yabg artinya sama juga dengan mengarahkan kepada produk atau merk tertentu.

“Kalau menurut saya model seperti ini jelas diduga ada penataan yang niatnya mengunci persyaratan untuk memenangkan PT tertentu mas, dan persyaratan ini jelas tidak sudah tidak benar menurut kami secara aturan,” penjelasan salah satu PT yang tidak mau disebutkan namanya.

Disamping itu ada beberapa hal  menurut pihak peserta lelang tidak masuk akal. Di antanya,  terkait jangka waktu pelaksanaan proyek itu yang hanya 150 hari.

“Ini yang jelas hanya yang berani -berani saja dalam tanda kutip bekerja di proyek RSUD Kanjuruhan tersebut,“ keluhnya lagi.

Alasanya sangat jelas menurutnya karena ini pembangunan di rumah sakit yang mana banyak sekali pasien dimana pekerjaan harus juga dijaga agar tidak menggangu pasien jadi seperti molen cor tidak bisa full time beroperasi dan hanya jam–jam tertentu secara terbatas.

Kedua waktu 150 hari menurutnya juga masih akan dipotong masa sangga 30 hari dan adanya proses NPHD dan sebagainya yang jelas memotong waktu kerja tersebut.

“Karena proyek senilai Rp 15 milliar jelasnya membutuhkan minimal 180 hari efektif karena berkaitan dengan pengerasan strukur bangunan yang juga membutuhkan waktu,”  paparnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hal demikian tentu tak mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Atas hal tersebut, kontraktor yang menjadi peserta tender mengaharapkan Bupati Malang dan aparat penegak hukum agar melakukan atensi khusus kepada ULP Muna untuk melakukan evaluasi dalam proses tender proyek di Kabupaten Malang tahun 2025, sehingga dapat terlaksana secara profesional, trasparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menurut sumber menambahkan bahwa Kabupaten Malang saat ini terus menjadi pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca adanya kasus DANA yang menyeret DPRD Provinsi. Proses persidangan Wakil Ketua DPRD hingga saat  ini belum selesai dan masih dikembangkan terus.

“Kami juga menyampaikan jika proses tender proyek di Kabupaten Malang tidak ada perbaikan dan masih terkesan ada indikasi rekayasa dan penuh permainan, maka mereka tidak akan segan untuk melanjutkan laporan dugaan ini ke lembaga hukum yang berwenang,” pungkasnya.▪︎(Zah/TIM)

Related Articles

Back to top button