Berita Utama

Pemkab Lamongan Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

▪︎LAMONGAN – POSMONEWS.com,-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Tahun ini, sosialisasi, penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.

Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.

Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.

“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito.

Jarwito menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.

“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegasnya.

Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni “Gempur Rokok Ilegal”.

“Iya pasti akan terus digaungkan pemberantasan rokok Ilegal di Lamongan. Kita akan lakukan operasi dan sosialisasi (opsar) yang dilakukan bersama bea cukai,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Agus Dwi N.

Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

“Sosialisasi sasarannya masyarakat. Kita memberi kesadaran ke masyarakat. Kita memberi kabar ke masyarakat. Operasi sasarannya ke toko-toko penjual penjual rokok di semua wilayah Lamongan, juga ke jasa penitipan,” ujarnya.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Diakuinya masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di lapangan.▪︎[DANAR SP]

Related Articles

Back to top button