Berita

Sosialisasi Pelaksanaan UMK dan UMSK 2025

▪︎Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bagi perusahaan yang kesulitan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yudhi Hindarto ST MSi, menyadari ada beberapa perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan finansial dalam menerapkan UMP. Jika terjadi PHK akan memicu demo sehingga ekonomi terganggu.

Kadis Nakertrans  menegaskan bahwa, karena sudah menjadi keputusan yang sah, UMK 2025 harus diterapkan di seluruh perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang belum menerima laporan terkait hal tersebut, dirinya juga mengantisipasi bahwa banyak perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan terkait pengupahan. Savana, Kamis (16/1/2024).

“Jika perusahaan menghadapi kesulitan, mereka khawatir bahwa regulasi yang dianggap menghambat,  dan harus segera dibenahi, yang dapat membuat dunia usaha semakin kesulitan bertahan,” jelas Yudhi Hindarto, S.T, M.Si.

Jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan, Yudhi menambahkan, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang. Laporan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

“Sanksi berada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha,” tegasnya.

Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi menambahkan bahwa dalam surat keputusan tersebut tidak tercantum kebijakan ini, sehingga pelaku usaha tidak di benarkan menambah atau mengurangi Upah sebagai mana SK Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/776/KPTS/013 tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 berlaku di Kabupaten Malang.

“Malang  memiliki UMSK,  yang memiliki dari 10 Kabupaten/Kota. Di lain tempat hanya ditetapkan UMK saja,” ujarnya.▪︎(AHM)

Related Articles

Back to top button