Sidang Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Batu Bara PT. PLN

205 dibaca

▪︎PALANGKA RAYA-POSMONEWS.COM,-
Enam orang terdakwa tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan, Selasa (27/2/24).

Para terdakwa dihadapkan didepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan masing- masing tertanggal 15 Februari 2024.

Tindak pidana yang dilakukan oleh masing – masing terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara untuk PT. PLN (Persero) sebagaimana termuat dalam masing–masing Surat Dakwaan.

Perbuatan terdakwa Azis Muslim, bersama-sama dengan terdakwa Rezky Rumbogo Heryanto, terdakwa David Pangihutan Hutauruk, terdakwa Boggy Linggar Yuangga, terdakwa Tommy Firmansyah dan terdakwa Muhammad Firmansyah (masing – masing disidangkansecara terpisah) tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor: PE.03.03/LHP-591/PW15/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp. 4.985.422.769,00.▪︎(Agus/Sam)