UPT Bapenda Kepanjen Genjot Potensi Pajak Daerah Sektor Restoran dan Hotel

1,291 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Pendapatan daerah Kabupaten Malang dari sektor pajak khususnya pajak restoran dan hotel semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah usaha rumah makan, kathering dan rombong kaki lima penjualan makanan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPTD Kepanjen, Senin (8/5/2023) mengatakan, pendapatan dari pemasukan pajak restoran dan hotel akhir 2023 diperkirakan mencapai Rp 2.127.928.719,00 lebih sebagaimana target dari PAD di UPTD Kepanjen yang membawahi 7 kecamatan; Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, Wonosari, Wagir, Kromengan, Sumberpucung.

“Kita optimis pemasukan pajak hotel dan restoran hingga akhir tahun ini juga tetap tinggi mengingat upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha warung makan akan terus dilakukan paska pandemi Covid 19,” ujar Johan Suwandana, S.Sos. M.AP. di ruang kerjanya.

Johan Suwandana, S.Sos. M.AP mengatakan, terhitung hingga awal tahun 2023 hingga 7 mei pemasukan dari pajak restoran sudah sebesar Rp 1.294.207.826,00 per 7 mei 2023 atau 39% sehingga diakhir tahun bisa kembali tembus 2 miliar rupiah lebih sebagaimana target.

Sementara Kepala UPTD penerimaan pajak dan retribusi Kepanjen, Johan Suwandana, menambahkan seharusnya pemilik rumah makan memenuhi kewajiban bayar pajak restoran mengingat yang dikenakan pajak sebenarnya adalah pembeli apa lagi sudah tidak dalam pandemi Covid-19.

“Pemilik rumah makan akan mengenakan pajak restoran kepada pembeli melalui pembayaran makanan yang dibeli jadi bukan pemilik warung yang bayar pajak restoran sebenarnya,” terang Johan Suwandana.

Sehingga Johan Suwandana heran jika ada pengusaha warung makan, kafe, kathering yang tidak jujur dalam penghitungkan hasil penjualan saat mengisi blangko pembayaran pajak restoran yang di kenakan dalam usahanya.

“Jika pedagang tidak jujur melaporkan hasil penjualannya, berarti mencuri uang pembeli, diproyeksikan Rp 2.127.928.719,00 target yang harus di penuhi 2023,” katanya.

Pedagang warung makan, catering dan rombong makanan dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai jual.

Sehingga, kata Johan, apabila pedagang menaikan harga makanan namun tidak menyetorkan pajaknya ke kas daerah sama saja mencuri uang pelanggannya.

Johan Suwandana bersyukur karena pemasukan pajak dari rumah makan, katering dan rombong makan semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah pedagang makanan yang ada di wilayah UPT Kepanjen.

Rumah makan waralaba seperti Bakso Solo, Ayam Chicken, Warung Areg, Hotel Grand Miami, Hotel Grand Kanjuruhan, termasuk restoran yang telah membuka cabang-cabang dan lainnya di Kepanjen, seafood terus menjamur hingga kecamatan.▪︎(AHM)