Berita

Kejati Sumatera Selatan Menahan 3 Tersangka Oknum Pegawai Pajak

▪︎SULSEL-POSMONEWS.COM,-
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan yang dilakukan oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para press release tanggal 30 Oktober 2023 yaitu :

1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bahwa pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Modus Operandi Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
▪︎(Dinas/Dwi)

Related Articles

Back to top button