Berkas Tiga Jaksa Gadungan Dilimpahkan

434 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Penangkapan 3 (tiga) orang, dua perempuan dan satu laki-laki jaksa gadungan di Yogyakarta pada pertengahan Maret lalu oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Agung Muda Intelejen dan Kejati DIY Yogya.

Perkara ketiga jaksa gadungan itu saat ini memasuki pelimpahan berkas tersangka tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis 12 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam relisnya menerangkan, Kamis 12 Mei 2022, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama 3 (tiga) orang tersangka terkait dalam tindak pidana penipuan dengan mengaku Jaksa oknum instansi Kejaksaan RI.

Adapun tiga berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama, tersangka FRA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Kemudian, tersangka RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tiga orang tersangka dilakukan penahanan, yaitu tersangka FRA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.

Tersangka DTM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022. Sedangkan, tersangka RP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 s/d 31 Mei 2022.

“Serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim penuntut umum akan segera mempersiap dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen Malang,” ungkap Ketut Sumedang.

Ketiga orang tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kamis 17/3/2022 yang lalu.

Modus ketiga pelaku berpura-pura menjadi Jaksa dan berhasil menipu baik OPD di daerah Malang, juga melakukan penipuan terkait Lelang Barang rampasan Kejaksaan, tak tanggung-tanggung para pelaku meraup uang Milyaran rupiah. Kerugian korban mencapai Rp 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah).
**(ade/dev/ahm)