Heboh Dugaan Perselingkuhan Perangkat Desa Sukorejo

316 dibaca

▪︎Warga Protes, Mediasi Dilakukan Tertutup

▪︎LAMONGAN-POSMONEWS.COM,-
Selingkuh merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dapat merusak kepercayaan di antara pasangan. Tidak hanya menyakitkan, selingkuh juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. Bahkan dampaknya bisa bertahan hingga bertahun-tahun.

Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan. Dalam UU 1/2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan.

Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah.

Seperti halnya kasus perselingkuhan yang terjadi di Lamongan yang kini ramai di medsos. Iiij jinformasi yang berkembang di Desa Sukorejo kecamatan Karangbinangun telah terjadinya perselingkuhan Antara perangkat desa dengan inisial SHT dan Mzt akhir berakhir dengan jalan mediasi. Dugaan Kasus ini terjadi hampir sudah 2 bulan yakni mulai bulan Mei 2023, Selasa (25/07/2023).

Dan puncak penyelesaian dugaan kasus tersebu berjalan sangat alot sekali dari kedua belah pihak di kantor Balai Desa Sukorejo, kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Hal ini dilakukan atas desakan warga masyarakat.

Mediasi yang dihadiri oleh semua perangkat desa, perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat serta dihadiri oleh pejabat muspika semula direncanakan dilakukan secara terbuka akhirnya dilakukan secara tertutup.
Hadi Gunarto, Kanit Reskrim dari Polsek setempat mengatakan perlunya mediasi.

“Mohon maaf ya para teman-teman media, ini mediasi dilakukan secara tertutup karena masih isu jadi kita menghargai privasi pihak-pihak yang diduga melakukan perbutaan asusila, jadi nanti kalau mediasi sudah selesai kita persilakan masuk,” tegas Ndan Hadi panggilan akrabnya.

Sementara itu ketika mediasi dilakukan didalam ruang kerja kepal desa, diluar sekelompok masyarakat yang merasa kurang puas melakukan protes dengan menggelar spanduk dan meminta upaya mediasi dilakukan secara terbuka.

Johan salah satu warga mengatakan kekecewaannya.

“Kami sangat kecewa atas mediasi hari ini yang rencananya terbuka ternyata dilaksanakan secara tertutup, seharusnya fair, apa yang terjadi pembicaraan di dalam kami gak tahu mas, dan kami sangat kecewa,” ujar Johan salah satu warga setempat.

Sementara itu Hery Susanto Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan dalam konperensi pers mengatakan pentingnya meluruskan berita yang kurang sedap itu.

“Kami selaku kepala desa dan pemangku wilayah hari ini berusaha menemukan semua pihak untuk saling klarifikasi terhadap isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga dengan pertemuan dan mediasi ini tidak ada berita-berita hoak yang liar dan itu sangat tidak menguntungkan bagi semua pihak,” papar Hery Susanto.

Ketika ditanya media mengenai lama dan alot jalannya mediasi yang ketiga kali ini Hery Susanto mengatakan bahwa perlunya klarifikasi dengan pihak pelaku.

“Bahwa ini kita dilakukan untuk meminta keterangan dari kedua belah pihak yakni SHt dan MYT dan beberapa pihak untuk saling memberikan keterangan dan mengambil kesimpulan tentang berita liar yang berkembang tersebut mas, jadi tidak ada upaya kami menutup-nutupi permasalahan ini,” tegas pak Hery panggilan akrabnya.

Sementara itu warga banyak yang pulang ke rumah masing-masing ketika mediasi dilakukan lantaran kecewa dilakukan kurang transparan.▪︎[DANAR/ARIFIN]