Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan Tujuh Prioritas
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Dalam rapat Paripurna di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, 12/7/2023. Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang; Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pada kesempatan ini disampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2024. Rancangan
KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2024 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang di tahun 2024. Dimana proses perencanaannya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, yang berorientasi secara Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (HTIS).
Lebih lanjut, Rancangan KUA dan PPAS dimaksud, juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja pemerintah (RKP)
dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta
mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Secara khusus, tema Pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2024 yaitu:
“Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (didalamnya termasuk infrastruktur dan green
economy)”, dengan prioritas 7 (tujuh) pembangunan yaitu:
1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat;
2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui
pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan;
3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing;
4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola
pemerintahan yang baik dan inovatif;
6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat
berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang
berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan
iklim.
Rumusan prioritas pembangunan tersebut diharapkan mampu
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan
Kabupaten Malang Tahun 2024, dengan 12 index yang antara lain adalah:
1. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 4,6%-5,0%;
2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)sebesar 71,92-72,22;
3. Persentase Tingkat Kemiskinan sebesar 8,85%-9,0%;
4. Indeks Gini sebesar 0,315 – 0,320;
5. Pendapatan Perkapita Riil sebesar Rp. 29.332.049;
6. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,10% –
4,59%;
7. Persentase Penurunan Kasus Konflik Sosial dan Keagamaan
sebesar 44,44%;
8. Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 72.62;
9. Persentase Desa mandiri sebesar 19,05%;
10. Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebesar 88,78 – 88,79;
11. Persentase Kontribusi Pendapatan Sektor Pariwisata terhadap
PAD sebesar 8%; dan
12. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 58,47.
Dalam hal ini perencanaan KUA dan PPAS tahun 2024,
memiliki peran yang krusial untuk menjaga keseimbangan keuangan Pemerintah Daerah. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini yang terus berkembang dengan sumber daya yang semakin terbatas,
maka perencanaan yang bijak adalah kunci untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Hal ini membutuhkan identifikasi dalam menetapkan
area atau titik-titik prioritas yang paling penting untuk dicapai dalam satu tahun anggaran.
Dengan mengidentifikasi prioritas-prioritas tersebut, harapannya dapat tersusun perencanaan anggaran yang lebih terarah dan efektif, serta memastikan adanya efisiensi yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam mengelola keuangan, Pemerintah Kabupaten Malang
juga perlu menghitung secara matang alokasi anggaran untuk
membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program lainnya yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun beberapa prioritas dalam kebijakan anggaran tahun 2024 diarahkan 3 sektor pada:
Sektor pendidikan, dimana dengan adanya alokasi anggaran yang cukup pada sektor pendidikan, tentu akan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh yang pada akhirnya akan menciptakan lulusan-lulusan yang terampil dan kompetitif dalam menghadapi tuntutan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, pendidikan akan lebih terjangkau dan setara untuk semua masyarakat, dimana semua sekolah telah memiliki fasilitas, peralatan, dan sumber daya yang memadai.
Dalam hal ini, alokasi anggaran pendidikan juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.
Dengan adanya pendidikan yang
berkualitas, masyarakat akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan, mengatasi masalah sosial dan lingkungan, serta membangun masyarakat yang harmonis.
Selanjutnya, sektor kesehatan juga menjadi prioritas pada tahun 2024. Mengingat kesehatan adalah hak asasi manusia yang
penting, dan kita harus memastikan bahwa masyarakat telah memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Alokasi anggaran pada sektor kesehatan akan digunakan antara lain untuk: meningkatkan infrastruktur kesehatan; melengkapi fasilitas medis; membiayai jaminan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin; dan meningkatkan ketersediaan obat-obatan penting yang dibutuhkan. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Apabila aksesibilitas kesehatan sudah merata, maka pelayanan kesehatan yang baik dapat dijangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat, sehingga tidak ada lagi kesenjangan
kesehatan antara kelompok masyarakat yang kurang mampu
dengan yang lebih mampu.
Sektor infrastruktur menjadi fokus dalam Kebijakan Umum APBD tahun 2024 yang ketiga. Pembangunan infrastruktur yang baik merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Infrastruktur yang memadai akan membuka peluang investasi, meningkatkan konektivitas daerah, dan memperlancar arus barang dan jasa. Hal ini akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi
lokal yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup
masyarakat Kabupaten Malang.
Selanjutnya yakni sektor lingkungan hidup. Dimana
penanganan isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan juga akan menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran tahun 2024.
Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan merupakan masalah
kritis yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah, penghijauan, pengembangan energi terbarukan, dan pelestarian ekosistem harus menjadi perhatian. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini akan mendorong pembangunan berkelanjutan, dan melindungi sumber daya alam yang penting bagi masa depan generasi mendatang, sesuai rencana pelaksanaan green economy.
Hal ini dilakukan untuk menjaga aktifitas ekonomi agar tidak banyak menggunakan sumber energi karbon. Dimana selain penghematan terhadap konsumsi sumber daya alam, prinsip green
economy juga diarahkan untuk mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan menciptakan lapangan kerja padat karya, serta akses pelayanan dasar yang lebih baik.
Pertama, Kebijakan Pendapatan Kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Pemerintah
Kabupaten Malang pada tahun 2024 diarahkan pada:
1. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
2. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern dan didukung kapasitas sumber daya manusia yang profesional;
3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan etika pelayanan, pelatihan peningkatan
pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan Pendapatan Asli Daerah;
4. Meningkatkan peran dan kontribusi atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai
kekuatan perekonomian daerah;
Mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), baik pajak maupun bukan pajak untuk mencapai keseimbangan fiskal
secara vertikal yang proporsional;
6. Meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
7. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak dan retribusi daerah;
8. Meningkatkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Teknis, dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan;
9. Meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Adapun prakiraan Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2024
adalah sebesar 4 Triliun 359 Miliar 310 Juta 44 Ribu 155 Rupiah.
Dimana target pendapatan tersebut apabila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebelum perubahan yaitu sebesar 4 triliun 372 miliar 856 Juta 637 ribu 155 rupiah, sehingga terdapat penurunan sebesar 0,31%. Selanjutnya untuk rincian atas prakiraan Pendapatan Daerah tahun 2024, terdiri dari Pendapat Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar 1 triliun 25 miliar 586 juta 55 ribu 284 rupiah; Pendapatan Transfer sebesar 3 triliun 36 miliar 610 juta 258 ribu 871 rupiah;
dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 297 miliar 113 juta 730 ribu rupiah.
Kedua, Kebijakan Belanja.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada
pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Adapun kebijakan Belanja Daerah pada
tahun 2024 diarahkan untuk:
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan dan fungsi penunjang lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang
melalui berbagai upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif
dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyakit, serta upaya untuk pemenuhan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC);
3. Peningkatan skills calon tenaga kerja dan calon wirausaha sebagai upaya menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), perluasan kesempatan bekerja dan berusaha melalui berbagai alternatif lapangan kerja dan lapangan usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
4. Peningkatan ketahanan ekonomi dan kemandirian daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar;
5. Mendukung penyelenggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024, agar berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan;
6. Mendorong tingkat komponen dalam negeri dengan menggunakan potensi belanja barang dan modal untuk membeli produk dalam negeri ;
7. Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan
peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Penganggaran belanja operasi disusun dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam rangka pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien;
9. Mengoptimalkan pemanfaatan belanja untuk penyelenggaraan belanja bantuan hibah maupun belanja bantuan sosial dengan mempertimbangkan juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
10.Pemberian subsidi bunga melalui program kredit usaha rakyat kepada petani atau peternak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan.
Rencana indikatif terhadap anggaran Belanja Daerah tahun
2024 adalah sebesar 4 triliun 726 miliar 394 juta 696 ribu
350 rupiah, dan jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023
sebelum perubahan yaitu sebesar 4 triliun 739 niliar 941 juta 289 ribu 370 rupiah, sehingga terdapat penurunan sebesar 0,29%.
Adapun rincian belanja tahun 2024 diproyeksikan sebagai berikut:
Belanja Operasi sebesar 3 triliun 324 miliar 96 juta 665 ribu 758 rupiah; Belanja Modal sebesar 644 niliar 791 juta 184 ribu 23 rupiah; Belanja Tidak Terduga sebesar 3 Miliar Rupiah; dan Belanja Transfer sebesar 754 miliar 506 juta 846 ribu 569 rupiah.
Ketiga, Kebijakan Pembiayaan. Dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja tersebut, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian)
dan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional.
Adapun Pembiayaan Daerah untuk tahun 2024 berasal dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yaitu sebesar 377 miliar 584 juta 652 ribu 195 rupiah.
Disini Bupati juga menekankan untuk menyelaraskan Anggaran. Juga untuk membuat anggaran bencana karena bencana tidak dapat di prediksi datangnya.
“Sebagai contoh kemarin itu karena ada kerusakan infrastruktur yang terjadi di Sumawe jalan retak dan longsor juga ambles sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda 4 terang,” Sanusi. Selain kebijakan prioritas. ▪︎(ADV)
