Berita Utama

IMI Diduga Lakukan Penelitian Medis Tanpa Prosedur

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Institut Molekul Indonesia (IMI), diduga telah melakukan naracoba dalam penelitian medis dengan metode infus gelombang nano hidrogen terhadap kurang lebih 60 orang yang dilakukan di RS. Dokter Benggol Jalan Ciliwung Kota Malang.

Namun patut diduga dalam perekrutan naracoba untuk pengaplikasian penelitian terhadap manusia tidak lakukan dengan prosedur yang tepat.

Hal ini dikatakan beberapa orang yang menjadi naracoba tersebut mengeluhkan efek samping serta ketidaktahuan mereka terkait akan dijadikan sarana media uji penelitian sebuah produk.

“Informasi awal adalah pengobatan gratis. Ketika mengikuti dengan kurang lebihnya 20 orang, kita diberikan infus. Dan harus menyelesaikan selama 12 kali penginfusan terhadap kami,” ucap salah satu naracoba yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan, setelah mendapatkan infus, beberapa keluhan dirasakan adalah pusing, keluar jerawat, diare hingga sariawan. Dan informasi yang berkembang ternyata para naracoba ini tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun kompensasi yang layak atas penelitian ini.

Dari penulusuran yang didapat awak media, diketahui praktek penelitian yang dilakukan di RS. Dokter Benggol tersebut hanya peminjaman tempat saja.

Sedangkan alamat IMI yang tertera di surat penyataan berada di lokasi tersebut ini jelas menyalahi aturan terkait lembaga tidak menyebutkan secara detail dan bisa di pertanggung jawabkan mengenai alamat kantor atau institusinya.

Sementara, menurut penjelasan Prof Sutiman, dan Dokter Bagio, anggota IMI Kota Malang, yang terlibat dalam penelitian ini mengatakan bahwa molekul hidrogen yang dipakai dalam infus, teknologinya ada di dalam Nano adalah sudah aman.

“Infus itu kita jadikan trial dan kita coba setahun lalu ke tubuh kita sendiri dan ternyata aman,” katanya.

Sedangkan terkait ijin etik untuk melakukan trial atau penelitian adalah dari Kemenkes yang di wakili Polkesma untuk kota Malang, kita ajukan dan diputuskan diperbolehkan.

“Teknikal trial ini legal dan diketahui oleh lembaga pemerintah yang dalam hal ini di wakili oleh Polkesma,” jelas Prof Sutiman di depan awak media, Kamis (20/10/2022).

Sutiman menambahkan bahwa untuk naracoba memang di sodori surat pernyataan, dan ini bukan pengobatan. ini adalah trial dan mereka mau dan setuju.

“Informasinya salah ini yang diterima korban, bukan pengobatan. Dan saya yakin ini aman,” tambahnya.

Selaras dengan itu disampaikan Dr Bagyo sebagai salah satu koordinator penelitian. Menurutnya penelitian ini adalah untuk mencari pengobatan alternatif dengan harapan nantinya tidak tergantung dengan luar negeri.

“Khususnya lansia, kita terpanggil dengan hidrogen molekul oksigen dan kami harapkan bisa mengkafer pengobatan yang murah. Penelitian ini kita lakukan ke manusia ini ada dasar ilmiahnya,” terang Dokter Bagio.

Ketika ditanya terkait keberadaan IMI, prof Sutiman dan Dokter Bagio pun belum menjelaskan secara detail dalam melakukan penelitian ini.dan bisa diduga kuat bahwa project penelitian ini ilegal.
▪︎(TANTO/AHM)

Related Articles

Back to top button