Pledoi Terkait Perkara Hutang Piutang Dipaksa Keranah Pidana
▪︎Ada 5 Tuntutan dari Kuasa Hukum Terdakwa
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Lanjutan sidang dengan terdakwa Didiek Wibisono Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Senin (10/10/2022).
Pembacaan pledoi kuasa hukum Ramot Batubara SH. S.Sos menyatakan bahwa perkara yang dianggap perdata telah dipaksakan ke ranah pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurutnya, dalam perkara pidana yang tersebutkan dalam persidangan No:158/Pid.B/2022/PN.Kpn. pihak terdakwa telah menyampaikan pembelaannya melalui kuasa hukum yang menangani dan disebutkan ada 5 tuntuan yang disampaikan antara lain bahwa terdakwa Didiek Wibisono S. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 (satu) KUHP.
Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kedua atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Quo untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Untuk tuntutan ketiga kuasa hukum terdakwa membacakan terkait pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabatnya,” ucap Ramot usai persidangan.
Ramot menambahkan bahwa tuntutan keempat pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini sebagai perkara perdata jadi bukan masuk ranah pidana serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Lebih lanjut Ramot, mengatakan akan tetap mengawal kliennya sampai ada keputusan yang seadil-adilnya.
“Klien kami adalah orang baik saya tidak akan mau membela orang yang tidak baik. Dan akan saya perjuangkan dia untuk mendapatkan hak-hak nya, karena perkara ini adalah ranahnya di perdata kenapa kog di pidanakan kan aneh. kasian klien kami ini,” ujar Ramot.
Pernyataan yang sama dikatakan Joko Irawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Indonesia wilayah Malang Raya yang ikut mendampingi terdakwa, bahwa pihaknya akan membela seseorang yang mau menyelesaikan perkaranya.
“Kami akan kawal terus terdakwa sampai tuntas karena kami tau dan punya bukti bagaimana terdakwa dalam usahanya untuk menyelesaikan perkaranya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini terdakwa didampingi oleh Bara Bere and Associates beralamat di Jalan Raya Gayungsari Barat X No. 27 Surabaya, Jawa Timur.
**(ahm/dadang)
