Kejari Kota Batu Musnahkan BB 43 Kasus Tindak Pidana Umum
▪︎BATU-POSMONEWS.COM,-
Kejaksaan Negeri Kota Batu Pemusnahan Barang Bukti dari 43 Kasus Pidana Umum, dari 43 Kasus Pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2021 dan Juni 2022 pada Kamis 14 Juli 2022.
Pemusanahan Barang Bukti Ini dilakukan Dalam Rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 tahun.
Pertama Kalinya Kejaksaan Negeri Kota Batu yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu Agus Rujito, SH, MH melaksanakan Pemusnahan Barang bukti di TPA Desa Tlekung, Kota Batu untuk menghindari polusi.
Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Kapolres Batu Akbp Oscar Syamsudin bersama Para Kasat Polres Batu, Wawali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala Satpol PP Bambang Kuncoro Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aries, Kepala BNN kota Batu yang mewakili, Kepala Desa Tlekung, tokoh agama dan jajaran Kejari Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito memaparkan bahwa BB yang dimusnahkan dari 42 Kasus Pidum berkekuatan hukum tetap Periode bulan November 2021 sampai Juni 2022.
Dari 43 perkara umum terdiri dari 16 perkara lainnya Narkotik dengan perkara spesifik 223.02 gram sabu, ganja 4,(0,5) garis, perangkat sabu 12 set, 3 unit timbangan digital, 34 bendel plastik flipe, 17buah Hanphone , dua buah pisau, satu stel peralatan baju Miras 6 botol dan ada 20 BB lainnya.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti (BB), berdasarkan putusan PN yang berkekuatan hukum dan terlaksana di TPA desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kejari Kota Batu bekerjasam dengan dinas terkait DLH Pemkot Batu yang langsung dilaksankan oleh PT Artha Asia Putra yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Batu terkait pengolahan atau daur ulang sampah.
“Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan bertujuan agar tidak bisa dipergunakan kembali dan efek jera sehingga tercipta situasi kamtibmas wilayah hukum Batu bisa menjadi tertib aman dan sejahtera” jelas Agus.
Sementara dalam kesempatannya, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan BB di TPA Desa Tlekung beda dengan biasannya yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Kota Batu.
“Dilaksanakan di TPA, untuk menghindari polusi. Maka dilakukan disini dengan PT Artha Asia Putra, produksi mesin sampah residu yaitu sampah kering dan basah di pisahkan hingga dijadikan sesuai dengan hasilnya. Sampah basah bisa dijadikan organik kering jadi batu bata (bataco) dan genteng,” paparnya.
Menurutnya Punjul, Pemusnahan BB ini sekaligus bukti kerjasama dan sinergisitas keseriusan pihak Kepolisian bersama Kejaksaan Kota Batu dalam melakukan pengamanan dan pemberantasan kejahatan dalam pelanggaran hukum di wilayah Kota Batu.**(dwi/ahm/ely)
