Rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

695 dibaca

▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah digelar, Selasa 17/05/2022. Rapat ini dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Malang tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Drs. Choliq, didampingi Wakil Ketua Sodikul Amin dan diikuti anggota DPRD Kabupaten Malang dari semua unsur fraksi.

Hadir juga Bupati HM Sanusi, Sekretaris Daerah, Wahyu Hidayat Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Camat jajaran Pemkab Malang.

“DPRD akan segera membahas Rancangan Perubahan Perda yang diusulkan pihak eksekutif. Rancangan Perubahan Perda yang disampaikan eksekutif akan kita bahas. Karena ini menyangkut kebutuhan organisasi perangkat daerah,” sebagaimana juru bicara DPRD Kabupaten Malang yang di bacakan Wahyuning Indriati di hadapan semua peserta rapat.

Sebagaimana Menpan RB nomor 25 tahun 2021 pasal 3 dan 4. Dan
Permendagri No. 25 tahun 2021 pasal 6 ayat (2). Bertolak dari kedua Peraturan Menteri merupakan dasar dari perubahan ketiga terkait Raperda No. 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari Kamis 25 November 2021 di lanjutkan pada Rabu 1 Desember 2021 dan Senin 6 Desember 2021 Bupati Malang memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi dan di lanjutkan dengan panitia khusus pembahasan Raperda perubahan ketiga atas Perda no 09 tahun 2016.

Dengan hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda perubahan ketiga terhadap perda nomor 9 tahun 2016 telah dilakukan fasilitas oleh Gubernur Jawa Timur tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 188/15271/013.2/2022 Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 Judul “Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah”.

Raperda sudah tidak menyebutkan ketentuan jumlah sekretariat/ Bidang pada Dinas dan Badan , jumlah bagian pada sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, jumlah Inspektur Pembantu pada Inspektorat dan jumlah Sekretariat) seksi pada kecamatan. Pada dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu membawahi 1 sekretariat dan jabatan fungsional. Penyesuaian perangkat berdasarkan Perda dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah peraturan di undangkan. Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 telah mendapat koreksi dan persetujuan fraksi di untuk di lanjutkan pada tahapan berikut.

Bupati Malang HM Sanusi, dalam pidatonya di hadapan peserta Rapat Paripurna mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang bersama dengan DPRD melaksanakan rapat paripurna DPRD, untuk kepentingan daerah.

Agenda paripurna DPRD ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Malang terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malang.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa dalam pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah terdapat OPD yang tipeloginya mengalami perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan Perda nomor 9 tahun 2016. Pengajuan dan Susunan Perangkat Daerah telah diajukan dan di bahas sejak November 2022. Dan atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 20 April 2022 Nomor: 188/15271/013.2/2022 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Malang terdapat penyempurnaan Substansi dalam Raperda dimaksud, antara lain:

Menghapus pasal 12A yang nantinya cukup di atur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah;

Menyempurnakan ketentuan peralihan dalam pasal 25A ayat(1).
Sehingga di harapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi dan birokrasi.

Raperda Kabupaten Malang tentang Perubahan Ketiga terkait Perda nomor 9 tahun 2016 dapat di sampaikan bahwa setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah pula penyelarasan Tim Raperda Kabupaten Malang dengan Panitia Khusus DPRD tanggal 11 Mei 2022.
**(ade)