Gawat Saksi Tergugat I Tak Berkutik Pakai Dalih POKOK E
▪︎Di Persidangan Terbuka untuk Umum
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Persidangan Penggugat dengan Kuasa Hukum, Budi Ariyanto SH, melawan Pemkab Malang, tergugat I pada, Rabu (29/5/2024). Agenda saksi tergugat I, Kabid Penegakan Hukum Perda dari Satpol PP dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Malang, Nanang.
Dalam beberapa pertanyaan di persidangan yang pertama bagian aset. “Jika di katakan Aset dasarnya apa sertifikat no. 1 tahun 1983 dan tercatat di aset Dinas Kesehatan/Puskesmas dan baru diadakan penertiban 2 tahun yang lalu, sejak 2022. Dan baru mengadakan eksekusi tahun 16/1/2024. Kenapa tidak dulu-dulunya.
Saksi I (satu) dan Saksi II (dua) tergugat I keduanya merupakan pejabat eselon III (Mereka berdua tidak menguasai obyek yang diperkarakan. Dan waktu ditunjukkan bukti bukti bersetempel dan berlogo Pemkab kedua pejabat mengatakan tidak tahu dan tidak menelusuri ke belakang terkait bukti tersebut. Dalam persidangan juga mengungkapkan bagaimana bisanya jika bukti aset bisa dimiliki oleh perorangan.
Menurut Budi Ariyanto, SH. Kuasa Penggugat mengatakan, wajar jika dengan prestasi yang gemilang dr. Ibnu Fajar mendapatkan hadiah tersebut dan itu tidak menyalahi aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Jika tergugat I mengatakan harus dapat rekomendasi dari DPRD itu peraturan baru zaman Orde Baru itu tidak ada adanya di jaman Reformasi sekarang, berarti dia kurang pemahamannya dalam hal ini,” tandasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, harapannya dengan persidangan ini yang kita lalui tersebut, akan membuka kesempatan kepada penggugat memperoleh sertifikat yang seharusnya tahun 1997 sudah kami terima.
“Rumah dan tanah tersebut kami ajukan atas saran dan rekomendasi dari bapak Bupati KDH Tk II Malang Kol. Inf. Muhammad Said untuk dimiliki sebagai penghargaan kepada kami karena kami berhasil menjadi dokter di Puskesmas Teladan pada tanggal 17 Agustus 1984 yang ditandatangani oleh an,” katanya.
Menteri Kesehatan RI, Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat, dr. Suyono Yahya M.P.H. Puskesmas yang dipimpinnya adalah Puskesmas Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada saat itu disebut sebagai Puskesmas Pembina dan membina 5 kecamatan yaitu Kecamatan Sumberpucung, Kepanjen, Ngajum, Pakisaji dan Wagir. Di masing-masing Puskesmas tersebut ditugaskan 1 dokter sebagai kepala Puskesmas.
“Kami bersama team berhasil meraih predikat Rumah Sakit Prestasi. Pada saat itu di Kepanjen hanya ada 1 Puskesmas, kemudian kami ditunjuk menjadi kepala Puskesmas Kepanjen, oleh Bapak Bupati Brigadir Jenderal TNI (Purn) Abdul Hamid Mahmud (1985-1995) bersama Kepala Dinas Kesehatan dr. S. Hartomo pada tahun 1987,” paparnya.
Menurutnya, waktu itu masih dengan tenaga medis 2 perawat dan 2 bidan. Dirinya berpikir tidak mungkin menjadi rumah sakit.
“Kami berinisiatif membuka Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Lalu kami bekerjasama dengan SPK Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Setelah kami meluluskan perawat, kami dianjurkan mendirikan SPK sendiri. Lalu dengan Rahmat dan Hidayah dari Allah SWT, KAMI BERHASIL MENDIRIKAN SPK yang sekarang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kepanjen Kabupaten Malang,” ucapnya.
Setelah rumah sakit banyak perawat, operasi sudah dilakukan dan membutuhkan darah banyak dari PMI di kota Malang, Karena tidak mencukupi akhirnya diusulkan untuk membuka Unit Transfusi Darah (UTD) PMI di Kepanjen agar kebutuhan darah tidak terlalu jauh ke Malang.
Gedung sementara terletak di salah satu ruang di RS Kepanjen. Dengan tenaga dibantu oleh PMI Kabupaten Malang. Pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan merangkap Ketua PMI Kabupaten Malang, dr. Hatta Zakaria. Kepala TU PMI Kabupaten Malang Bapak Mujiono sebagai pelaksana lapangan. Ibu Sri Hartami yang bertugas sebagai Kepala TU UTD PMI.
“Alhamdulillah TERBENTUKLAH UTD PMI,” tandasnya.
Pada saat menjadi Kepala Puskesmas Sumberpuicung, dirinya diminta juga menjadi pengurus KUD di Desa Ngebruk, Kabupaten Malang dan berhasil mengkader tenaga sehingga program pemerintah untuk membantu petani berupa penyaluran pupuk dan obat-obatan berjalan sangat baik dan terprogram.
Hal ini membawa KUD yang dipimpin berprestasi baik dan membawa dampak menerima bantuan baik berupa uang maupun Rice Miling Unit (RMU). Gabah petani dijemur di KUD dan digiling di KUD Sumberpucung II, sehingga kesejahteraan petani meningkat.
Bisa dikatakan pada saat itu KUD Sumberpucung II menjadi pilot project pemerintah, karena dengan menjalankan program pemerintah dan disertai ketulusan bekerja dan profesionalitas serta terobosan yang tidak kenal lelah maka kesejahteraan petani meningkat.
Lebih jauh Budi Ariyanto mengatakan, wajarlah karena yang jadi saksi satu baru berada di malang tahun 1997 dan satu baru diangkat dan menjabatnya tahun 2006 keatas makanya saksi kurang paham dan kurang penelaahannya dalam berperkara, juga dalam mengambil kebijakan sehingga aturan lama dan aturan baru tidak sama sehingga mengatakan hukum “pokok e” yang jadi bahan keheranan pengunjung sidang.
Budi Ariyanto juga mengatakan sebetulnya itu sederhana jika Tergugat I memakai prinsip dalam Jawa “Mikul Duwur Mendem Jero”. Kebijakan yang sudah diputas oleh pemimpin dahulu, sekarang harusnya diikuti karena sama-sama sebagai penguasanya juga jabatannya”. Sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya jangan dianulir bagi penggantinya.
Dalam persidangan juga disebutkan dalam melakukan eksekusi apa ada biayanya ganti rugi sebagai akibat pengusiran dan mengeluarkan semua barang milik penggugat yang diusir, dikatakan saksi tidak ada karena tidak ada pos anggaran untuk itu. ▪︎(AHM)