Langgar Kode Etik Polri, 12 Anggota Polrestabes Surabaya di PTDH

245 dibaca

SURABAYA-POSMONEWS.COM,-
Polrestabes Surabaya tegas. Akibat melanggar kode etik Polri, bertempat di Lapangan A Polrestabes, Senin (14/2) kemarin, dilaksanakan Upacara PTDH terhadap 12 anggota.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol A. Yusep Gunawan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terpaksa dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran berat, yang tidak bisa ditolerir oleh organisasi.

“Upacara-upacara PTDH ini seharusnya tidak perlu terjadi, jika kita semua mempunyai kebanggaan terhadap institusi Polri. Yakni dengan memberikan pengabdian yang terbaik,” kata Yusep.

Yusep berharap, dengan dikembalikannya sebagai anggota masyarakat sipil, mereka tetap memberikan kontribusi untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masing-masing.

“Jadikan Polri sebagai mitra. Bukan sebagai musuh ataupun lawan. Semoga setelah kembali ke masyarakat, dapat menemukan hidayah. Serta dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik,” harap Yusep. **(hayan chandra)