Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT. ASABRI

475 dibaca

JAKARTA-POSMONEWS.COM,-
Pada Selasa 04 Januari 2022 telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT. ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Hakim Ketua, IG Eko Purwanto.

Lima orang anggota majelis hakim, Tim JPU, SAIFUL BAHRI SIREGAR, SH. MH , DKK serta Penasihat Hukum para terdakwa, SYAMSU DJALAL, dkk. dengan agenda pembacaan putusan terdakwa:

1. Adam R. Damiri;
2. Sony widjadja;
3. Bachtiar Effendi;
4. Hari Setianto;
5. Lukman Purnomosidi;
6. Jimmy Sutopo.
Terhadap terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, sidangnya ditunda Rabu 05 Januari 2022.

Adapun amar putusan sebagai berikut, terhadap terdakwa :

1. ADAM R. DAMIRI
Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp800.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000 subsider 5 tahun penjara.

2. SONY WIDJADJA
Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp64.500.000.000 subsider 5 tahun penjara.

3. BACHTIAR EFFENDI
Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 4 tahun penjara.

4. HARI SETIANTO
Pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp378.883.500 subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,- dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam perkaranya, digunakan dalam perkara lain.**(alams)