Surabaya Raya Masuk Zona Oranye, Tak Bisa Gelar Salat Id

140 dibaca

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang warganya untuk melaksanakan salat Id secara berjamaah di masjid maupun di lapangan demi menghindari persebaran Covid-19.

Hal ini dikarenakan Surabaya termasuk dalam zona oranye persebaran Covid-19.

“Salat Id muncul dari Kemenag, yang warna merah dan zona oranye tidak boleh mengadakan salat ied bersama. Surabaya Salat Ied di rumahnya masing-masing. Suratnya baru keluar kemarin,” ungkap Eri saat memberikan keterangan pers (8/5/21).

Oleh karena itu, ia meminta kepada warga Surabaya untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing, demi menghindari terjadinya kerumunan.

Terkait dengan larangan tersebut, ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat Surabaya.

“Surat edaran sudah kita keluarkan. Karena Surabaya ini masih zona oranye saya mohon maaf dengan warga Surabaya, ayok salat Iednya di rumah masing-masing dulu ya. Ini adalah untuk mencegah pencegahan covid-19 di Surabaya. Saya nitip Surabaya ke warga Kota Surabaya,” pungkasnya.

18 Wilayah Zona Oranye

Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo,
dr. Syaf Satriawan, memaparkan berdasarkan hitungan Bersama Lawan Covid-19 (BLT) yang mencakup 19 indikator, ada 18 wilayah di Jawa Timur yang masuk pada zona oranye, termasuk Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik atau Surabaya Raya.

Status terbaru yang disandang Surabaya Raya ini membuat masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan salat Idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan, sesuai dengan arahan Menag beberapa waktu lalu.

Menurut dr. Syaf, jika diuraikan ke desa atau RT/RW seperti di Sidoarjo, semuanya sudah berada di zona kuning. Sedangkan status zona oranye didapat dari perhitungan kumulatif.

“Kalau ukurannya suatu wilayah di sebuah kota atau kabupaten mestinya tidak boleh salat Id, tapi kalau lingkup satu desa pendapat saya boleh, asal menerapkan protokol kesehatan, patuh, ketat pada prokes,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabupaten Sidoarjo juga masih terus melaukan upaya-upaya preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan Promkes, promosi kesehatan.

Di antaranya imbauan menggunakan masker jika keluar, keluar jika perlu saja, selalu membawa hand sanitizer di dalam tas ialah upaya-upaya preventif yang perlu dilakukan.**(ris)