Rapat Kerja Komite I DPD RI dan Jaksa Agung

Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum, didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menghadri Rapat Kerja Virtual dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
Selasa (9/2/21).
Rapat Kerja Virtual dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan judul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Azasi Manusia di Daerah” dipimpin oleh Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI dan diikuti oleh seluruh anggota Komite I dan mitra kerjanya yaitu Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI.
Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung mengajak peserta rapat untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat, Taufiq dan Hidayahnya, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI yang merupakan sebuah bentuk pengawasan yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Kegiatan pada hari ini juga merupakan bukti bahwa semangat kita mengabdi kepada Bangsa dan Negara tidak pernah surut, sebab, walaupun masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Melalui Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI dengan Jaksa Agung RI memiliki maksud dan tujuan yang ingin dicapai yaitu:
1. Membangun kesepahaman bersama terkait dengan upaya mengatasi permasalahan penegakan hukum dan keamanan di daerah dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi daerah yang lebih kondusif;
2. Mengetahui langkah-langkah strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keamanan di daerah, khususnya pada saat pandemi Covid-19 saat ini dan menjelang pelantikan Gubernur dan Bupati/Walikota hasil dari Pilkada serentak tahun 2020.
3. Mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan (baik secara preventif maupun refresif/penindakan) terkait dengan penggunaan anggaran Kepala Daerah dalam penanganan Covid-19.
4. Memperkuat hubungan koordinatif antara DPD RI dengan Kejaksaan RI. dalam mencermati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah, khususnya dalam menghadapi Covid-19 dan penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Materi pokok dalam Rapat Kerja kali ini terkait persoalan strategis berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan HAM di daerah yang berhubungan dengan Kejaksaan maupun Kepolisian RI. Wakil Jaksa Agung RI.
Peran Kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata, melainkan berkaitan pula dengan Pembangunan Nasional yang bertujuan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan di daerah tentunya harus sejalan beriringan dengan pembangunan nasional yang merupakan upaya untuk dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Tujuan pembangunan nasional sendiri berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Mendasari hal tersebut, Kejaksaan telah melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan keberlangsungan proses pembangunan di daerah.
Sejalan dengan visi pembangunan 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Serta misi pembangunan yang berhubungan dengan Pembangunan Hukum adalah Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pemerintah telah menetapkan 7 (tujuh) Agenda pembangunan yang didalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Pemerintah untuk Pembangunan Tahun 2020-2024, Kejaksaan merumuskan 7 Arahan yang dijabarkan, yang diantaranya berhubungan dengan penindakan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah yakni:
a). Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah;
b). Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait;
c). Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
d).Penciptaan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat.
Secara umum, dalam kaitannya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah, maka hubungan antara Kejaksaan Tinggi/ Negeri dengan Pimpinan Daerah utamanya terjalin dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(ahmad)
