Mahfud MD: Dirikan Apa Saja Boleh, Jangan Langgar Hukum

153 dibaca

Usai pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) besutan Habib Rizieq Shihab, kini muncul perkumpulan baru berisi anggota FPI. Nama-nama perkumpulan baru ini disingkat FPI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak masalah dengan munculnya berbagai nama perkumpulan yang identik dengan FPI.

“Apa boleh orang mendirikan Front Pejuang Islam? Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum,” ungkap Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1/21).

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus seperti melarang atau menindak perkumpulan baru tersebut.

Apalagi, sudah pernah ada organisasi dan partai yang bubar di Indonesia, mendirikan kembali organisasi dan perkumpulan dengan nama yang identik, ataupun dengan nama yang berbeda sama sekali.

Mahfud MD mencontohkan Partai Sjarikat Islam (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi telah melahirkan ormas-ormas baru. Bahkan, tokoh-tokohnya yang aktif hingga kini masih ada. Seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sejenisnya.

Kemudian, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, PNBK, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, hampir setiap hari berdiri organisasi di Indonesia. Saat ini berdasarkan catatan, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum,” tegas Mahfud MD. (mab/zi)