Pelaksanaan PSBB Malang Raya Dibahas

157 dibaca

Pengajuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Malang Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. PSBB diharapkan mampu memotong mata rantai penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk memberlakukan aturan Menteri Kesehatan ini, Pemkab Malang, Pemkot Malang dan Pemkot Batu wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19. Pihak Pemkab Malang, Pemkot Malang dan Pemkot Batu melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan ke Gubernur Jawa Timur untuk sebagai dasar menilai kemajuan PSBB.
Malang Raya adalah ke 2 (dua) setelah Surabaya, Sidoarji, dan Gresik yang mengajukan PSBB. Bahkan ketiga wilayah tersebut sudah melakukan PSBB tahap kedua. Untuk itu semua kesiapan baik Perbub dan Perwali dari 3 Pemerintah wilayah Malang Raya untuk dibahas secepatnya sebagai bentuk kepastian berlakunya PSBB. (Alamsyah/Jono/Agus)