BPD Jatim Blacklist CV. Prima Adi Jaya

858 dibaca

Sanksi daftar hitam atau blacklist adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh kementerian dan Lembaga Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi, salah satu penyedia barang dan jasa yang ikut diblacklis CV. Prima Adi Jaya rekanan asal Jombang. Masih bisa melakukan penawaran. Bahkan pekerjaannya hampir rampung.
Harusnya dengan SK penetapan PA/KPA BADAN PENDAPATAN DAERAH Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur No : 810/41156/202.12/2018 dengan masa berlaku sanksi 12 November 2018 s/d 12 November 2020. Surat putusan ini, CV. Prima Adi Jaya, tidak bisa melakukan penawaran, apalagi melakukan pekerjaan yang sifatnya milik pemerintah.
Menanggapi blacklis tersebut, CV. Prima Adi Jaya, mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tidak menerima surat pemberitahuan bahwasannya akan dikenakan sanksi daftar hitam. Karena CV. Prima Adi Jaya masih bisa mengakses dan bisa mengikuti tender. Bahkan bisa memenangkan beberapa tender.
Bahkan CV. Prima Adi Jaya mengetahui blacklis tersebut setelah mengerjakan beberapa tender yang dimenangkan hingga memasuki tahap akhir pekerjaan. Barulah muncul dalam Daftar Hitam Nasional. Karena tanggal penayangan pada 29 Oktober 2019 yang mengakibatkan CV. Prima Adi Jaya diputus kontrak pada saat akhir pekerjaan yang akan selesai.
Menyoal setahun pemberitahuan blacklis tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur melalui nomor surat 489/45953/202.12/2019 yang ditandatangani Pung Kartantohadi, SH. Msi. MH. selaku KPA Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur tidak dijelaskan mengenai tanggal penayangan yang terpaut jauh. Hampir satu Tahun dari tanggal SK penetapan.
Oleh sebab itu, Setya Budi Arijanta Sestama LKPP Pusat ikut angkat bicara, mengenai kejanggalan tanggal penayangan tersebut. Jika keterlambatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tentunya hal ini sangat merugikan dan berpotensi mematikan usaha penyedia barang dan jasa. Pasalnya, jika perusahaan tersebut gulung tikar tentunya akan membuat banyak karyawan menjadi pengangguran.
“Kalau tanggal mulai tayang berbeda jauh dengan tanggal tayang disebabkan PA atau KPAnya terlambat menyampaikan permohonan tayang di LKPP. Tolong diteliti keterlambatan ini disengaja atau tidak. Kalau disengaja berarti oknum PA atau KPA harus dimintai pertanggung jawaban juga,” tegas Setya Budi, saat dihubungi melalui telepon selularnya. Haris