Warga Bululawang Resah Atas Rencana Dibangunnya PLTSa

▪︎ KOTA MALANG – POSMONEWS.com,-
Sebagaimana tulisan beberapa waktu lalu dari Kota Malang ke Kecamatan Pakis PLTSa berubah, ke Kecamatan Bululawang. Bululawang bukan tempat kosong. Ini adalah rumah. Tempat orang hidup, bekerja, membesarkan anak, dan berharap masa depan yang sehat. Tapi sekarang, ada ancaman nyata, proyek PSEL/PLTSa yang berpotensi membawa bencana baru, bukan solusi.
Dekat dengan PLTSa seluas 11 hektare adalah Pondok Pesantren AN NUR yang sedang dibangun di Sempalwadak dan berjarak sekitar 200 meter dan banyak lagi tempat sosial seperti sekolah Unggulan SMPN 1 Bululawang. Memang sampah merupakan sesuatu yang serius untuk dibicarakan karena Malang Raya adalah Metro Politan.
Kita tidak sedang berbicara teori. Kita sudah punya contoh nyata PLTSa Benowo di Surabaya. Di sana, warga hidup berdampingan dengan bau menyengat, debu halus, dan polusi udara berbahaya. Data menunjukkan partikel beracun seperti PM2.5 bahkan bisa melampaui batas aman dan memicu penyakit serius, dari gangguan pernapasan hingga kanker dan penyakit lain berbahaya.
Lebih parah lagi, proses pembakaran sampah menghasilkan zat beracun seperti dioksin, furan, dan merkuri zat yang dikenal bisa menyebabkan kerusakan organ, gangguan reproduksi, bahkan kematian dini.
Ini bukan sekadar soal sampah. Ini soal udara yang kita hirup setiap hari. PLTSa juga tidak luput dari rencana Dr. Kodri Almarhum yang juga dosen Linkungan Hidup Universitas Brawijaya Malang.
Proyek seperti ini sering dijual sebagai “energi terbarukan” dan “solusi cepat”. Tapi kenyataannya? Banyak PLTSa justru gagal secara teknis dan finansial, serta meninggalkan dampak lingkungan jangka panjang. Bahkan ada kasus di mana tingkat polusi mencapai berkali-kali lipat dari standar kesehatan global.
Menurut salah satu sumber, (BS) yang enggan disebut nama lengkapnya mengatakan sebenarnya itu proyek nilainya cukup fantastic dengan kepala dinas baru juga akan mengangkat namanya Kadis LH, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang notabenenya anak kandungnya Bupati Malang, H. M. Sanusi, MM.
Proyek PLTSa dipicu dengan UU nomor 18 Tahun 2008 dengan konsep pengelolaan berbasis reduce,reuse dan recycle (3R). Dari aturan ini munculnya Perpres No. 3 Tahun 2016 dan No. 18 Tahun 2016 kedua Perpres telah di cabut Mahkamah Agung dan digantikan dengan Perpres No. 35 tahun 2018 untuk memperluas PLTSa.
▪︎ Apakah Kita Siap:
Anak-anak kita menghirup udara beracun?
Kualitas hidup menurun karena bau dan debu?
Kesehatan warga dikorbankan demi proyek yang belum tentu berhasil?
Yang lebih mengkhawatirkan, transparansi proyek sering dipertanyakan. Dokumen penting seperti AMDAL bahkan bisa sulit diakses publik. Artinya, masyarakat diminta menerima risiko tanpa benar-benar tahu dampaknya.
▪︎ Bululawang Berisiko jadi Eksperimen Berikutnya
Kita tidak menolak solusi sampah. Tapi kita menolak solusi yang jelas-jelas berbahaya. Banyak alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan seperti pengelolaan berbasis komunitas dan zero waste bukan pembakaran yang menghasilkan racun.
“Kalau ini disebut solusi, kenapa yang menanggung dampaknya hanya sebagian warga?” tutup BS.▪︎ (AHM/Anggl/Zah)

