IKD dan E-KTP Pemilih Pemula Kabupaten Malang Dilaksanakan
▪︎MALANG-POSMONEWS.COM,-
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malang, Harry Setyabudi, menyampaikan sebanyak 77.594 pemilih pemula warga tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari usia 17 tahun yang ada di SMA/SMK.
“Mereka ini umumnya merupakan pemilih pemula dan masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA dan SMK/sederajat,” kata Harry Setyabudi di dampingi Kabid PIAK Subiyanto di Kantornya, Senin (20/3).
Menurut dia, puluhan ribu pemilih pemula pada pemilu 2024 dan pilkada serentak tahun depan yang dijadwalkan KPU berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Total warga Malang yang wajib melakukan pencoblosan di Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebanyak 2.070.701 pemilih,” ucap Harry Setyabudi.
Dari total jumlah pemilih tersebut, yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.906. 595 orang sedangkan yang belum merekam sebanyak 77.594 orang.
Setiap melakukan perekaman E-KTP, Disdukcapil Malang dihadapkan dengan kendala letak geografis karena merupakan wilayah kepegunungan dengan karakteristik wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas perekaman.
Bahkan ada desa-desa di Kabupaten Malang misalnya yang tidak memiliki kendaraan reguler sehingga harus ekstra untuk sampai di lokasi tersebut.
“Konsekuensinya membutuhkan dukungan anggaran operasional yang lebih besar sementara alokasi anggaran pada Disdukcapil sangat minim kabupaten Malang karena recofusing akibat pandemi Covid,” ujarnya.
Akibatnya para petugas perekam data E-KTP dan IKD (identitas kependudukan digital) di lapangan tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang lokasinya terisolasi serta jauh dari jalan dan hanya jalan setapak.
“Perekaman data untuk pembuatan E-KTP dan IKD sangat terpengaruh dengan anggaran kabupaten Malang sangat kecil, artinya Disdukcapil tidak diberikan anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk data pemilih pemula tidak bisa direkam,” kata Subiyanto.
Sehingga diharapkan kepada DPRD Malang bisa ikut membantu Disdukcapil dalam mendapatkan dukungan anggaran yang lebih memadai dengan cara meminta kesediaan pemkab soal kebijakan anggaran sehingga persoalan ini bisa diselesaikan.▪︎(AHM)