Wabup Malang Hadiri Proses Rukyatul Hilal 1 Syawal 1446 H
▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menghadiri Proses Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi berlokasikan di Command Center lantai 9 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Sabtu (29/3).
Turut hadir pada acara ini Perwakilan Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Kepala BMKG Kabupaten Malang, Ketua Badan Hisab Rukyat Kabupaten Malang, Ketua MUI Kabupaten Malang, serta Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Wakil Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi.
“Mengingat Rukyatul Hilal ini merupakan wujud pelaksanaan perintah Rasulullah SAW, tatkala menetapkan awal dan akhir Bulan Ramadhan, serta pelaksanaankegiatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutur Wakil Bupati Malang.
Setiap menjelang bulan puasa, Idul Fitri maupun Idul Adha, seringkali mendapati adanya perbedaan dalam penentuan awal bulan. Perbedaan yang muncul adalah bentuk dinamika pemahaman dan pengambilan hukum (istinbath) yang diperbolehkan dalam agama.
Di Indonesia sendiri,umumnya mengenal tiga sistem penetapan awal bulan Qomariyah, diantaranya sistem hisab atau wujudul hilal, dasar penetapannya adalah wujudnya hilal pada saat magrib setelah terjadinya ijtima’.
Sistem rukyat di mana penentuan awal bulan dilakukan dengan melakukan rukyat pada tanggal 29 akhir bulan. Apabila hilal terlihat, maka esok harinya adalah bulan baru. Namun apabila tidak terlihat, maka bulan yang sedang berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
“Ketiga, sistem Imkan Rukyah yang merupakan penentuan masuknya awal bulan dengan menggunakan metode hisab dan rukyat. Hisab dan rukyat menjadi komponen yang tidak dapat terpisahkan. Karena rukyat tidak akan dapat dilaksanakan tanpa ada data hisab. Adapun kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU), yakni memiliki parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqi minimal 6,4 derajat,” jelas Wakil Bupati Malang.
Selanjutnya Wakil Bupati Malang juga menyampaikan bahwa dari tiga sistem tersebut, dapat dipahami bahwa penentuan awal Bulan Qomariyah seperti Ramadhan, Syawal,dan Dzulhijjah berpotensi mengalami perbedaan. Bukan pada sistemnya yang mengakibatkan perbedaan, tetapi pengukuran posisi hilal sebagaiacuannya yang sangat memungkinkandan berpotensi terjadi perbedaan.
“Perbedaan ini hendaknya dapat kita sikapi bersamadengan bijak, sebagai bagian dari dinamika kehidupan yang senantiasa memiliki sisi yang berbeda antara satu dan lainnya,” ucap Wakil Bupati Malang.
Di akhir Wakil Bupati Malang berpesan agar kita dapat saling menghargai dan menghormati adanya perbedaan ini demi utuhnya ukuwah Islamiyah.
“Apapun hasil keputusannya, mari kita sambut hari kemenangan ini dengan penuh suka cita, dan kebersamaan, dengan keikhlasan hati untuk saling memaafkan, sehingga kita menjadi insan yang lebih baik dari sebelumnya, menuju fitrah sebagai manusia yang sesungguhnya,” pungkas Wakil Bupati Malang.▪︎(AHM/Yus)