▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Dalam memerangi kejahatan korupsi saat ini telah mengalami pergeseran, yaitu dari upaya menghukum para pelaku kejahatan menjadi bagaimana cara untuk memulihkan aset negara yang hilang dari perbuatan tersebut.
Pemberantasan kejahatan kerah putih memang tidak hanya cukup dengan menghukum para pelakunya, namun harus diimbangi dengan upaya untuk memotong aliran hasil kejahatan. Dengan merampas hasil kejahatan, maka diharapkan pelaku akan hilang motivasinya untuk melakukan atau meneruskan perbuatannya, karena tujuan untuk menikmati hasil-hasil kejahatannya akan menjadi sia-sia.
Kejaksaan Negeri Kepanjen menyadari bahwa upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang gencar dilakukan, harus disertai dengan kemampuan untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk dapat menikmati hasil perbuatannya.
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam hal penuntutan dan pemberkasan, sehingga terwujudnya persidangan di Pengadilan. Pemulihan aset sebagai strategi terkini dalam memberantas kejahatan kerah putih.
Untuk mendukung hal tersebut, Kejaksaan sangat serius dalam Pemulihan Aset (PPA) yang hilang atau ruslag di hibahkan atau di pindah tangankan pada pihak yang lain korporasi dan sebagainya.
Dalam melaksanakan kegiatan pemulihan aset, melakukan pendampingan serta mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahap pemulihan aset dapat terintegrasi dan berjalan baik guna terwujudnya good governance.
Menurut Rahmat Supriyadi, ada beberapa tahapan dilakukan dalam kegiatan pemulihan aset yang dimulai dari penelusuran aset untuk mengungkap dan mengetahui asal usul dan keberadaan aset, pengamanan aset untuk mencegah aset berpindah tangan kepada pihak lain, pemeliharaan aset untuk menjaga keutuhan nilai, perampasan aset untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan dan pengembalian aset kepada korban/pemiliknya yang berhak didahului dengan pemindahtanganan, Selasa (3/9/2024).
Secara terpisah mantan Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan RT dan SY menerangkan;
“Kantor Dinas Perikanan dan kelautan yang dulu berada di Kebonsari Sukun Kota Malang itu alas hak adalah milik Gubernur Jawa Timur Ir Wahono dengan luas 10.207 sampai kedua pejabat itu di ganti aset masih tetap atas nama Ir. Wahono dan sekarang sudah berubah dan itu saya tidak tahu,” katanya.
Menurutnya berubahnya kantor itu masih baru belum ada 10 tahun dari sekarang perubahan aset menjadi pusat Waralaba yang ternama sejak Sekda Kabupaten Malang, dijabat Ir. Didik Mulyono dan di dalam purnanya menjabat sebagai Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Malang. ▪︎(AHM)
#https://posmonews.com