Berita

Rumah Dieksekusi Bank Mega Tanpa Pemberitahuan Pemilik

▪︎MALANG – POSMONEWS.com,-
Seorang pria bernama H. David warga jalan Kyai Mojo RT. 18 RW. 02 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang, berkeluh kesah karena diduga menjadi korban kecurangan dari perbankan yang mengakibatkan kehilangan aset rumah dan tanahnya yang luas.

H. David menceritakan awal mula bahwa lahan dan bangunan yang dieksekusi oleh Bank Mega melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2022.

Hal ini berawal pada tahun 2012, bahwa dirinya sedang pailit dan tidak bisa membayar pinjaman ke Bank Mega yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.27, Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

“Pada tahun 2012 memang kondisi saya sedang koleb dan tidak bisa bayar, kemudian saya minta kepada pihak bank untuk dibantu terkait permasalahannya, apakah bisa di Restructuring atau penataan kembali karena usaha tiga-tiganya sendang pailit dan juga tutup” kata H. David pada Senin di Kepanjen (13/5/2024).

Saat itu ia meminta kerendahan dari Bank Mega untuk bisa dipertimbangkan. Namun pihak bank katanya tidak bisa dan harus diselesaikan atau harus dilunasi terangnya.

“La kalau saya harus nutup, atau saya harus bayar. Sementara untuk pemasukan saja tidak ada jelas tidak bisa,” keluhnya.

Masih H. David, kemudian pihak bank menyampaikan ada satu jalan yakni pelunasan dengan pelunasan khusus.

“Kalau dengan pelunasan khusus, kemampuannya diangka Rp. 330 juta pada waktu itu. Kemudian saya titip uang sebesar 30 juta. Dengan perjalanan waktu, kekurannya masih belum dapat, akhirnya saya meminta kelonggaran waktu dan meminta potongan Kembali kalau bisa,” ungkapnya.

Dan akhirnya permohonannya disetujui dari Rp. 330 juta menjadi Rp. 250 juta, dan itupun masih masih belum bisa.

“Akhirnya pada tahun 2016, saya disuruh membuat surat pernyataan yang berisi bahwa mengajukan permohonan pelunasan kredit di Bank Mega sebesar Rp. 160 juta dan sudah titip 30 juta dan 130 juta yang katanya masih diajukan ke Bank Mega pusat,” kata H. David

Anehnya, sekitar 3 bulan setelah membuat surat tersebut, tiba-tiba ada orang yang datang dan mengaku sebagai pemenang lelang rumah tersebut yang di tempati dan di buat jaminan ke Bank Mega.

“Padahal saya tidak pernah ada panggilan atau surat peringatan setelah membuat surat pernyataan itu, dan pemenang lelang datang, kok bisa wong ini saja saya masih menunggu kabar surat pengajuan dari bank Mega pusat, kok tau-tau kesini kok katanya sudah mengaku pemenang lelang,” ungkapnya.

Akhirnya pihak pemenang lelang bersikukuh tidak bisa karena sudah membeli melalui lelang. Dan ia menyuruhnya menanyakan Kembali ke bank Mega.

“Saya datang ke Bank Mega, namun tidak pernah ditemui oleh pihak dari bank Mega,” keluhnya sama sekali katanya.

Pada tahun 2020, ada panggilan dari pihak pengadilan Negeri Kepanjen yang mau dilakukan eksekusi karena sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Kepanjen.

“Saya juga tidak tahu apa putusannya karena saya selama ini tidak pernah tahu, bahwa saya tidak pernah menyetujui bahwa rumah ini mau dilelang,” jelasnya.

“Dan saat itu saya sampaikan bahwa saya masih mempunyai itikad untuk melunasi kekurangan saya yang sudah disampaikan oleh pihak Bank Mega,” lanjutnya.

Menurut H. David, eksekusi dilakukan tiga kali. Pertama dan kedua gagal, ketiga eksekusi berhasil namun itu dilakukan ketika dirinya tidak ada dirumah atau di obyek.

Setelah di eksekusi tahun 2022. Saat ini kondisi rumah kosong dan setelah dieksekusi memang dikosongkan dan tidak ada yang menempati sampai sekarang.

Menurut informasi dari H. David, pembeli lelang orang dari Surabaya dengan membeli dengan harga Rp. 300 juta padahal nilai tiga kali lipat harga lelang di samping luas tanahnya 1000 meter lebih.▪︎(AHM/Cha)

Related Articles

Back to top button